Warga Negara Asing Dilarang Masuk atau Transit ke Indonesia Mulai Hari Ini
Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
- Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
- Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose)
- Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat
- Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional
Persyaratan Orang Asing yang mendapat pengecualian larangan
1. Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara
2. Telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19
3. Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia
Aturan Regulasi bagi Orang Asing yang berada di Indonesia
1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya
2. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
Dengan dinyatakannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku. (*)