Pembunuhan di Denpasar

Pembunuh Bos Toko Bangunan di Denpasar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sakim, tersangka pembunuhan bos toko bangunan di Denpasar terancam hukuman 15 tahun penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN BALI/FIRIZQI IRWAN
Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana saat memperlihatkan barang bukti dan pelaku pembunuhan di Peguyangan, Denpasar Utara, Bali. Pembunuh Bos Toko Bangunan di Denpasar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sakim Fadillah (29) telah menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Sakim adalah tersangka pembunuhan bos toko bangunan UD Maju Djaya Gemilang, Senawati Candra (korban).

Usai dilakukan pemeriksaan berkas, tersangka beserta barang bukti, Sakim langsung ditahan dan dititipkan kembali di sel tahanan Polresta Denpasar.

"Ya kami telah menerima pelimpahan atas nama tersangka Sakim Fadillah dari penyidik kepolisian," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kadi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2020).

Terkait penahanan tersangka, dikatakan Eka Widanta, dikembalikan ke polres atau polsek.

Ini berdasarkan surat Kementerian Hukum dan HAM RI tentang penahanan.

Tidak ditahannya para tersangka di lapas atau rutan merupakan bagian dari pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kami kembalikan penahanannya, dititipkan ke sel tahanan di polres atau polsek. Untuk anggaran makan ditanggung lapas. Meski situasi seperti sekarang ini, tidak menyurutkan langkah kami dalam penanganan perkara dengan tetap berpedoman pada protokol penanganan Covid-19," tegasnya.

Mengenai penahanan oleh jaksa, Sakim akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

"Kami langsung lakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan. Untuk jaksa yang menangani perkara ini telah kami tunjuk. Jaksanya I Made Santiawan dan Cokorda Intan Merlany Dewie," terang Eka Widanta.

Lebih lanjut Eka Widanta menjelaskan, mengenai dakwaan, sebagaimana perbuatannya, tersangka Sakim disangkakan dua pasal. Yakni Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dimana dalam pasal itu, tersangka Sakim terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, pada hari Rabu, 5 Februari 2020 sekitar pukul 11.30 Wita, telah terjadi pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban, Senawati Candra meninggal dunia di kamar rumahnya di Jalan Ahmad Yani Utara, Peguyangan, Denpasar.

Pembunuhan ini diduga dilakukan oleh tersangka Sakim Fadillah yang tak lain adalah teman anak korban.

Sakim membunuh korban diduga berlatar sakit hati.

Tersangka merasa kesal dan emosi dengan maki-makian korban.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved