Corona di Bali
Meski Sudah Dibebaskan, Pengawasan 157 Narapidana Tetap Dilakukan
WBP yang dibebaskan merupakan napi yang memiliki kelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama masa hukumannya.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Mengenai pengawasan dan absen tersebut, disinggung apakah hak tersebut berdampak pada rasa keadilan, Suprapto katakan WBP semua sudah memahami karena langkah ini untuk kepentingan kemanusiaan yang lebih besar.
Adapun petugas yang disiapkan saat ini sudah seimbang, namun kedepan perlu ad penambahan pegawai.
Suprapto katakan mengenai jumlah, ia belum memastikan berapa banyaknya namun saat ini pengawasan masih terbantu karena bersifat online.
Dalam hal ini, diyakini kembali terkait pengawasan ia pun tetap berusaha dan mencoba terlebih dahulu apakah langkah ini efektif atau tidak.
"Bentuk pengawasan online kita sudah membuat roster, satu minggu satu kali kita cek video call. Sebelum mengeluarkan kita juga sudah cek detail sekali agar tidak salah," tambahnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/suprapto-saat-menjelaskan-kembali-aturan-yang-berlaku-kepada-wbp.jpg)