Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

Meski Sudah Dibebaskan, Pengawasan 157 Narapidana Tetap Dilakukan

WBP yang dibebaskan merupakan napi yang memiliki kelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama masa hukumannya.

Tayang:
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Suprapto saat menjelaskan kembali aturan yang berlaku kepada WBP yang dibebaskan hari ini, Jumat (3/4/2020). 

Mengenai pengawasan dan absen tersebut, disinggung apakah hak tersebut berdampak pada rasa keadilan, Suprapto katakan WBP semua sudah memahami karena langkah ini untuk kepentingan kemanusiaan yang lebih besar.

Adapun petugas yang disiapkan saat ini sudah seimbang, namun kedepan perlu ad penambahan pegawai.

Suprapto katakan mengenai jumlah, ia belum memastikan berapa banyaknya namun saat ini pengawasan masih terbantu karena bersifat online.

Dalam hal ini, diyakini kembali terkait pengawasan ia pun tetap berusaha dan mencoba terlebih dahulu apakah langkah ini efektif atau tidak.

"Bentuk pengawasan online kita sudah membuat roster, satu minggu satu kali kita cek video call. Sebelum mengeluarkan kita juga sudah cek detail sekali agar tidak salah," tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved