Corona di Bali
Meski Sudah Dibebaskan, Pengawasan 157 Narapidana Tetap Dilakukan
WBP yang dibebaskan merupakan napi yang memiliki kelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama masa hukumannya.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Ditengah merebaknya Virus Corona atau Covid-19, sebanyak 157 orang yang ada di Bali, resmi dibebaskan setelah menjalani 2/3 masa tahanan, Jumat (3/4/2020).
Diantara 157 narapidana tersebut, 118 orang mendapat asimilasi dan 6 lainnya mendapat integrasi serta satu orang resmi bebas murni.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Suprapto mengatakan, dari 157 orang tersebut 71 dari Lapas Kerobokan, 17 Rutan Bangli, LP Singaraja 41 Orang, LP Karangasem 20 orang, LP KA sebanyak enam orang, LP Klungkung dua orang.
"Hari ini 157 orang. Hampir semua kasus ada dan bermacam-macam, kecuali yang terkena TP29 dan warga binaan asing tidak bisa dikeluarkan," ujarnya.
• Sudikerta Tetap di Lapas Kerobokan, Suprapto Berikan Keterangan Lain Terkait Pembebasan Napi
• Unit Transfusi Darah PMI Provinsi Bali Perjuangkan Ketersediaan Stok Darah Ditengah Covid-19
• Ini Zodiak yang Pandai Mengatur Keuangan, Apa Zodiakmu Diantaranya ?
Dijelaskan lebih lanjut, WBP yang dibebaskan merupakan napi yang memiliki kelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama masa hukumannya.
Untuk napi yang telah menjalani dari sisa pidananya dan mereka tersebut berhak mendapatkan asimilasi.
Sedangkan untuk yang mendapat integrasi mereka yang telah mencapai 2/3 masa hukuman dari pidananya sampai dengan 31 Desember 2020.
Kenapa demikian?
Suprapto mengatakan, ini sebagai bentuk dalam rangka mencegah Covid-19.
Mengenai seberapa efektifnya, Suprapto berkata, sangat efektif, karena pertimbangannya cukup matang dan juga mengeluarkan ini bukan hanya dari Kementerian Hukum dan HAM, namun juga dari Komisi III.
"Untuk mencegah itu (Covid-19) itu kita mengambil langkah cepat, alhamdulillah dalam rutan sendiri belum ada yang terjangkit. Ini langkah baik yang diberikan dari Presiden dan Menteri," jelasnya.
Namun, Ia menjelaskan untuk narapidana yang dibebaskan, tetap akan mendapatkan pengawasan selama seminggu sekali dan absen.
Pengawasan tersebut berupa video call atau SMS dan telepon, tapi ada juga petugas yang mengawasi lebih dekat.
"Namun selama bebas tetap kita awasi dan absen mereka. Petugas juga ada yang memantau langsung. Jika keluar daerah maka dianggap melanggar dan hak dicabut, dengan kata lain dia akan kembali ke dalam Lapas," tambah Suprapto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/suprapto-saat-menjelaskan-kembali-aturan-yang-berlaku-kepada-wbp.jpg)