Corona di Bali
Sudikerta Tetap di Lapas Kerobokan, Suprapto Berikan Keterangan Lain Terkait Pembebasan Napi
Mantan Wakil Gubernur Bali, Sudikerta dipastikan tidak mendapat pembebasan, begini penjelasannya
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Mantan Wakil Gubernur Bali, Sudikerta dipastikan tidak mendapat pembebasan, Kadivpas Bali berikan penjelasan ini, Jumat (3/4/2020).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Suprapto memberikan penjelasan mengenai Wakil Gubernur Bali.
Ia mengatakan, Sudikerta masih masuk dalam kasus PP 99 dan tidak masuk dalam program saat ini.
"PP 99 itu menentukan setiap tindakan pidana kejahatan luar biasa tidak boleh diberikan seperti korupsi," ujar Suprapto didepan Lapas Kerobokan.
Sementara itu dalam pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19, narapidana yang dibebaskan kebanyakan berasal dari Bali yakni Denpasar dan Badung.
• Unit Transfusi Darah PMI Provinsi Bali Perjuangkan Ketersediaan Stok Darah Ditengah Covid-19
• Dua Langkah Membuat Ayam Goreng Krispi ala Restoran Fast Food, Perhatikan Campuran Ini
• Kisah Tragis Rusnah Yang Ditemukan Dalam Karung, Dibunuh Secara Sadis Oleh Suami Siri karena Cemburu
Narapidana yang di bebaskan pun sudah sesuai prosedur, dalam hal ini tidak banyak kendala yang dihadapi dan semua bertindak baik ataupun tidak ada melakukan pelanggaran.
Dalam hal ini, pembebasan masih akan berlangsung hingga 7 April 2020 mendatang dan dipastikan ada lebih dari 700 an orang yang akan dibebaskan.
"Ini bertahap (pembebasan), kemungkinan ini akan berkembang terus. Kemarin saya sudah sampaikan 646 (narapidana) itu pasti akan berkembang," lanjut Suprapto.
Selain itu, dalam hal ini Suprapto mengatakan langkah ini sangat baik mengingat lapas yang ada khususnya Lapas Kerobokan sudah over kapasitas.
"Seperti disini over kapasitas jadi sangat luar biasa dan bisa menghemat biaya negara," tambahnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/warga-binaan-pemasyarakatan-dari-lapas-klas-iia-kerobokan-saat-terlihat-bebas.jpg)