WIKI BALI
WIKI BALI - Posisi, Sejarah, Misi Visi Desa Dangin Puri Kauh Denpasar
Desa Dangin Puri Kauh adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar.
Penulis: Noviana Windri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmwati
TRIBUNBALI.COM, DENPASAR – Desa Dangin Puri Kauh adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar.
Desa Dangin Puri Kauh merupakan pemekaran Desa Dangin Puri pada tanggal 1 Juni 1982 berdaarkan SK. Gubernur Kepala Daerah tingkat I Bali Nomor 57 Tahun 1982.
Desa Dangin Puri Kauh memiliki luas wilayah 72,10 hektar.
Yang terbagi menjadi wilayah pemukiman seluas 43,78 hektar, wilayah perkantoran seluas 200 meter persegi, dan untuk jalan sepanjang 244 meter persegi.
• Lansia Garong Emas 3 Kilogram Meninggal Diduga Covid-19, Polisi Yang Menangkapnya Kini Wajib Isolasi
• 226 dari 637 Jemaat Acara Keagamaan di Bandung Terinfeksi Virus Corona, Ini Rekam Jejaknya
• WIKI BALI - Arti Lambang Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, Hijau Lambangkan Kedamaian
POSISI
Desa Dangin Puri Kauh terletak pada koordinat -8.654675 Lintang Utara dan 115.21155 Bujur Selatan.
Sebelah utara Desa Dangin Puri Kauh berbatasan dengan Desa Dangin Puri Kaja.
Sebelah selatan Desa Dangin Puri Kauh berbatasan dengan Desa Dauh Puri Kangin.
Sebelah barat Desa Dangin Puri Kauh berbatasan dengan Desa Dauh Puri Kaja.
Sebelah timur Desa Dangin Puri Kauh berbatasan dengan Kelurahan Dangin Puri.
• Cerita Dua Pocong Viral di Desa Sukoharjo, Kini Sedang Istirahat Karena Malah Jadi Tontonan
• Zainuddin Mengaku Senang Setelah Dinyatakan Bebas, Mendekam di Lapas Kerobokan Karena Ilegal Logging
• Cerita Cinta Laura Tinggalkan Jakarta dan Pilih Tinggal di Bali Hingga Pandemi Corona Mereda
SEJARAH
Desa Dangin Puri Kauh dahulunya adalah bagian dari wilayah Pemerintahan Desa Dangin Puri (Kelurahan Dangin Puri).
Berdasarkan SK. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 1 Maret 1980, Nomor 7/Pem/II.a/2-57/1980, Desa Dangin Puri dimekarkan menjadi 5 (lima) Desa yang nantinya akan didifinifkan.
Pada tanggal 1 Juni 1982 keluarlah SK. Gubernur Kepala Daerah tingkat I Bali Nomor 57 Tahun 1982 tentang Pemekaran Desa Dangin Puri menjadi 5 (lima) Desa.
Yaitu Kelurahan Dangin Puri, Desa Dangin Puri Kangin, Desa Dangin Puri Kelod, Desa Dangin Puri Kauh, Desa Dangin Puri Kaja.
Adapun Desa Dangin Puri Kauh, membawahi 5 Banjar Dinas dan 1 RT.
• Staf Pelatih Bali United Berharap Hikmah Terbaik di Balik Cobaan Corona
• Total 157 Narapidana Dibebaskan di Bali, 71 Diantaranya Warga Binaan Lapas Kerobokan.
Dengan Pejabat Kepala Desa/Perbekel sementara Kelian Dinas Banjar Tampakgangsul bernama I Wayan Darni.
Oleh karena usia lanjut, maka Jabatan Kepala Desa/Perbekel Sementara dijabat oleh Kelian Dinas Banjar Tampakgangsul yang baru bernama Ida Bagus Pemecutan sampai berakhir masa jabatannya Tahun 1985.
Melalui Pemilihan Kepala Desa yang baru, terpilih Anak Agung Ngurah Manik Astawa, memangku jabatan sampai akhir masa jabatan Tahun 1993.
Pada masa Pemerintahan Anak Agung Ngurah Manik Astawa terjadi perubahan status wilayah RT, yang dahulunya ada dihapus dan warganya dipindah ke Banjar Dinas Belaluan.
Pada Tahun 1993 terjadi Pemilihan Kepala Desa lagi dan yang terpilih menjadi Kepala Desa yang baru adalah Ida Bagus Surya, S.Ag sampai tahun 2007.
Kemudian digantikan oleh Ida Bagus Ary Wibawa dari tahun 2007 sampai sekarang.
Dengan membawahi 5 Banjar Dinas, yaitu Banjar Tampakgangsul, Banjar Belaluan Sadmerta, Banjar Belaluan, Banjar Tengah, dan Banjar Pucak Sari.
VISI
“Terwujudnya Pelayanan Masyarakat Yang Transparan, Akuntabilitas, Inovatif, Dan Mandiri Berdasarkan Potensi Desa Serta Berlandaskan Adat Dan Budaya “
MISI
1. Mewujudkan Pemerintahan Desa yang baik, bersih, efektif, jujur dan berwibawa dengan pengambilan keputusan yang cepat dan tepat serta mengedepankan kejujuran dan musyawarah mufakat dalam kehidupan sehari hari baik dengan pemerintahan maupun dengan Masyarakat Desa
2. Meningkatkan Profesionalitas kerja dan kinerja seluruh perangkat Desa untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang cepat, tepat dan efisien.
3. Meningkatkan Sarana Prasarana Desa untuk menunjang kesejahteraan masyarakat
4. Meningkatkan Perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa dengan membentuk kelompok kelompok usaha warga desa.
5. Meningkatkan dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa untuk mencapai kesejahteraan Perekonomian Masyarakat
6. Meningkatkan Pelayanan dan fasilitasi kesehatan masyarakat Desa yang maksimal
7. Meningkatkan kehidupan Desa secara dinamis dalam segi keagamaan dan kebudayaan.
8. Menciptakan Lingkungan Desa yang bersih, Sehat dan Hijau.
9. Menata lingkungan Desa supaya nyaman , aman , tertib, dan terkendali dengan melibatkan unsur masyarakat, keamanan dan pecalang.
10. Menggalakkan peran serta Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dalam mendorong partisipasi dan rasa gotong royong Masyarakat
11. Meningkatkan Sarana Prasarana Pendidikan untuk Masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/suasana-peringatan-hut-ke-36-desa-dangin-puri-kauh-sabtu-262018-malam_20180603_120449.jpg)