Corona di Bali
Cegah Penyebaran Virus Corona, Desa Adat Berlakukan Denda Rp 500 Ribu bagi yang Nekat Keluyuran
Cegah Penyebaran Virus Corona, Desa Adat Berlakukan Denda Rp 500 Ribu bagi yang Nekat Keluyuran
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA- Suasana jalanan di wilayah desa adat Gelgel, Klungkung tampak lengang, Minggu malam (5/4/2020).
Pihak desa adat setempat pun, berkeliling untuk mengimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah.
Pihak Desa Adat Gelgel mulai bersikap tegas, dalam membatasi masyarakat untuk keluyuran saat malam hari guna mencegah penularan covid-19.
• BREAKING NEWS: Dua Pasien Positif Virus Corona Terdata di Jembrana, ODP 95 Orang
Bahkan Desa Adat Gelgel membentuk perarem (aturan desa), dan mengenakan sanksi bagi warga yang keluyuran atau keluar rumah saat malam hari.
"Ini bukan isolasi, kita hanya batasi aktivitas warga ditengah upaya untuk penanggulangan covid-19," ujar Bendesa Adat Gelgel I Putu Arimbawa, Senin (6/3/2020).
Arimbawa menjelaskan, sebelumnya ada kesepakatan bersama antara Gubernur dan Mejelis Adat Provinsi Bali agar di tingkat Desa Adat di Bali juga membentuk satgas penangulangan covid-19.
Pihak Desa Adat Gelgel yang terdiri dari tiga Desa Dinas, lalu membentuk perarem yang mengatur segala hal terkait penangulangan covid-19 di wilayah Desa Adat.
"Satgas akan lebih efektif jika ada perarem. Sehingga kami di Desa Adat menyusun perarem terkait hal ini. Tidak hanya membatasi aktivitas warga, tapi juga terkait panca yadnya," ungkap Putu Arimbawa.
Dalam perarem tersebut, diatur jika warga di wilayah Desa Adat Gelgel tidak diperkenankan keluar rumah atau bahkan keluyuran diatas jam 8 malam.
Warga hanya diperkenankan keluar rumah jika dalam keadaan darurat, atau ada urusan menyangkut pekerjaan.
"Jika ada urusan darurat dan terkait pekerjaan kami persilakan. Nanti diberikan surat dispensasi oleh adat," ungkap Arimbawa.
Jika ada warga yang melanggar perarem terkait penanganan covid-19 di Desa Adat Gelgel, akan diberikan teguran.
Jika tidak dihiraukan, aman dikenakan denda Rp 100 ribu dan ngaturang pejati.
Namun jika warga tersebut terus membandel dan nekat tetap keluyuran malam meski sudah ada teguran, akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu dan ngaturang banten guru piduka. (*)