Driver Ojol Ditegur karena Berkerumun, Kabag Ops Polresta Denpasar: Ya Sesuai KRYD

Sejumlah driver ojek online (ojol) yang mangkal atau sedang berkumpul ditegur pihak kepolisian, Senin (6/4/2020).

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kolase
Ilustrasi - Ojek Online 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah driver ojek online (ojol) yang mangkal atau sedang berkumpul ditegur pihak kepolisian, Senin (6/4/2020).

Drivel yang ditegur saat terlihat bergerombol di depan Level 21 Mall dan di seputaran Simpang Enam Teuku Umar, Denpasar, Bali.

Mengenai hal tersebut, Tribun Bali menghubungi Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Nyoman Gatra pada hari Senin (6/4/2020).

Kompol I Nyoman Gatra mengatakan hal itu memang dilakukan sesuai aturan yang berlaku saat ini yakni dalam operasi Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD).

"Iya itu salah satu kegiatan KRYD dalam bentuk himbauan," ujarnya.

Bupati Anas Sebut Kemiskinan Banyuwangi Turun 7,52 Persen

Meski Adanya Permenkes, Intruksi Pembatasan Jam Operasional Pasar Tetap Berlaku untuk Badung

Pekerja Migran Jangan Sampai Lakukan ini, Kapolri Berikan Sinyal Petugas Ambil Langkah Hukum

Kompol I Nyoman Gatra juga mengatakan, hal ini untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19.

Masyarakat tak terkecuali driver ojol pun diminta agar tidak berkerumun dan tetap mematuhi aturan pemerintah saat ini. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved