Driver Ojol Ditegur karena Berkerumun, Kabag Ops Polresta Denpasar: Ya Sesuai KRYD
Sejumlah driver ojek online (ojol) yang mangkal atau sedang berkumpul ditegur pihak kepolisian, Senin (6/4/2020).
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah driver ojek online (ojol) yang mangkal atau sedang berkumpul ditegur pihak kepolisian, Senin (6/4/2020).
Drivel yang ditegur saat terlihat bergerombol di depan Level 21 Mall dan di seputaran Simpang Enam Teuku Umar, Denpasar, Bali.
Mengenai hal tersebut, Tribun Bali menghubungi Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Nyoman Gatra pada hari Senin (6/4/2020).
Kompol I Nyoman Gatra mengatakan hal itu memang dilakukan sesuai aturan yang berlaku saat ini yakni dalam operasi Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD).
"Iya itu salah satu kegiatan KRYD dalam bentuk himbauan," ujarnya.
• Bupati Anas Sebut Kemiskinan Banyuwangi Turun 7,52 Persen
• Meski Adanya Permenkes, Intruksi Pembatasan Jam Operasional Pasar Tetap Berlaku untuk Badung
• Pekerja Migran Jangan Sampai Lakukan ini, Kapolri Berikan Sinyal Petugas Ambil Langkah Hukum
Kompol I Nyoman Gatra juga mengatakan, hal ini untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19.
Masyarakat tak terkecuali driver ojol pun diminta agar tidak berkerumun dan tetap mematuhi aturan pemerintah saat ini. (*)