Meski Adanya Permenkes, Intruksi Pembatasan Jam Operasional Pasar Tetap Berlaku untuk Badung
Pembatasan jam operasional pasar tradisional dan pasar modern di Kabupaten Badung dipastikan tidak akan mengalami perubahan lagi.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Pembatasan jam operasional pasar tradisional dan pasar modern di Kabupaten Badung dipastikan tidak akan mengalami perubahan lagi.
Meski Pemkab Badung sempat menangguhkan intruksi pembatasan jam operasional, setelah terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sehingga sudah dipastikan jam oprasional pasar tradisional dan modern tetap mengacu pada Surat intruksi No. 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 30 Maret 2020. Hal itu pun dikatakan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung I Made Widiana yang dikonfirmasi, Senin (6/4/2020).
• AirAsia Indonesia Kerahkan Armada Layani Penerbangan Charter di Tengah Pandemi COVID-19
• Pekerja Migran Jangan Sampai Lakukan ini, Kapolri Berikan Sinyal Petugas Ambil Langkah Hukum
• 332 Karyawan Dirumahkan Bisa Ikuti Seleksi Prakerja, Kuota untuk Bali 57.004 Orang
Pihaknya mengatakan pada Intruksi yang dibuat sebelunya, ternyata tidak bertentangan dengan Kepres dan SE Menteri Perdagangan Nomor : 317/M-DAG/SD/04/2020, Perihal Menjaga Ketersediaan dan Kelancaran Pasokan Barang Bagi Masyarakat. “Kita sudah kaji, namun tidak ada yang bertentangan intruksi yang dibuat,” katanya.
Pada poin dua SE Menteri Perdagangan yang ditujukan kepada Gubernur DKI, serta Bupati/Walikota se-Indonesia tersebut dinyatakan, mengatur jam kerja Pasar Rakyat dan Toko Swalayan yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari yang berbentuk minimarket, supermarket, dan hypermarket sesuai dengan kondisi keamanan dan sosial di wilayah kerja Saudara dengan tetap menjalankan protokol antisipasi penyebaran Covid19.
Di dalam Pasal 7 ayat 2 Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, telah mengamanatkan bahwa untuk hari tertentu, Gubernur DKI Jakarta/Bupati/Walikota dapat menetapkan jam kerja Toko Swalayan melampaui pukul 22.00 waktu setempat. “Jadi intruksi tersebut tetap berlaku,” jelasnya.
• Zico Menilai Profesionalisme Neymar Masih di Bawah Messi dan Ronaldo
• 80 Warga Klungkung Negatif Covid-19 Setelah Jalani Rapid Test
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Desa Adat Berlakukan Denda Rp 500 Ribu bagi yang Nekat Keluyuran
Hal senada juga disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Badung IGK Surya Negara. Pihaknya mengatakan terus melaksanakan intruksi yang diberikan dari sekda Adi Arnawa.
“Intruksi kita prioritas malam hari penutupan harus tetap waktu. Karena daerah boleh mengatur jam operasional khusus pasar rakyat atau modern, minimart, supermarket sejenisnya,”katanya.
Pihaknya pun akan terus melakukan monitoring, agar pengusaha mematuhi intruksi tersebut.
Pihaknya juga mengatakan usaha-usaha tersebut juga wajib memperhatikan protokol kesehatan sesuai imbauan pemerintah
“Intinya kita menghimbau untuk pasar rakyat di samping melayani konsumen secara langsung dengan menerapkan social distancing untuk keselamatan dan antisipasi penyebaran Covid-19,” ungkanya.
• 100 Kamar Hotel Neo Disiapkan Pemkot Denpasar untuk Transit Tenaga Medis yang Merawat Covid-19
Dengan berlaku kembalinya Instruksi tersebut, toko swalayan yang terdiri dari Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Departemen Store, Perkulakan/Grosir, Pusat Perbelanjaan, Starbucks, Chatime dan usaha lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Badung, tetap jam operasionalnya mulai Pukul 09.00 Wita sampai Pukul 21.00 Wita. (*)