Lapor Pajak Online Sebelum 30 April: Yang Perlu Disiapkan, Cara Pelaporan Hingga Jika Terjadi Error

Para pemilik NPWP harus melakukan pelaporan pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Panduan lapor pajak online sebelum 30 April 2020

Editor: Irma Budiarti
sobatpajak.com via Grid.ID
Ilustrasi lapor pajak. Lapor Pajak Online Sebelum 30 April: Yang Perlu Disiapkan, Cara Pelaporan Hingga Jika Terjadi Error 

TRIBUN-BALI.COM - Para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melakukan pelaporan pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

SPT merupakan dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.

Pelaporan SPT tahunan pribadi dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di djponline.pajak.go.id.

Anda bisa mengisi atau melakukan pelaporan pajak melalui e-Filing maksimal hingga 30 April 2020 dan tanpa dikenai denda. 

Namun, DJP juga memberikan solusi bagi Anda yang memiliki kendala koneksi internet saat pelaporan SPT.

Melalui sosial media Instagram-nya, @ditjenpajakri, memberikan layanan solusi.

DJP memperkenalkan e-Form, yaitu laman untuk pelaporan SPT tanpa menggunakan koneksi internet.

Sama seperti menggunakan e-Filing, para pelapor diwajibkan login melalui www.pajak.go.id.

Setelah itu, pilih logo e-Form dan Anda akan diberikan petunjuk pengisiannya.

E-Form adalah satu di antara layanan yang memberikan kemudahan masyarakat dalam pengisian SPT Tahunan secara elektronik, tapi tanpa koneksi internet.

Selama tahap pengisian data, Anda tidak harus tersambung oleh jaringan Internet.

Formulir SPT Tahunan elektronik ini berupa file dengan ekstensi xfdl dan dapat dibuka menggunakan aplikasi form viewer.

Aplikasi form viewer dapat diunduh melalui link yang berada pada laman e-Form (panel sebelah kiri).

Perbedaannya dengan e-Filing, pelaporan SPT melalui e-Form tidak butuh koneksi internet saat isi SPPT.

Namun tetap menggunakan jaringan internet saat login dan submit SPT.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved