BI Kembali Ambil Kebijakan Tangani Dampak Corona
BI meyakini bahwa nilai Rupiah bergerak stabil dan akan cenderung menguat ke level 15.000 per dolar AS pada akhir tahun ini.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Masuknya devisa ke Indonesia berarti menambah pasokan valas. Jika terjadi pasokan valas, maka Rupiah akan meningkat," jelasnya.
BI mendukung penerbitan Perppu di dalam kondisi extraordinary circumtance karena pandemi COVID-19.
Saat ini dibutuhkan extraordinary measure berupa relaksasi perundangan (melalui penerbitan Perppu) dalam memitigasi dampak COVID-19 sebagai landasan langkah antisipatif bersama Pemerintah, OJK, dan LPS.
Ketiga, BI tidak menerapkan kontrol devisa. Pengaturan pengelolaan lalu lintas devisa bagi Penduduk Indonesia yang diatur dalam Perppu No.1 Tahun 2020, bukan merupakan kebijakan kontrol devisa.
Namun merupakan kebijakan pengelolaan devisa yang diberlakukan hanya bagi Penduduk (tidak berlaku bagi non-Penduduk/investor asing).
Investasi asing dalam bentuk portofolio (saham, obligasi) dan PMA masih dibutuhkan bagi ekonomi Indonesia sehingga kebijakan lalu lintas devisa bebas bagi investor asing tetap berlaku.
Pengelolaan devisa bagi penduduk dapat berupa kewajiban konversi devisa hasil eskpor ke dalam Rupiah, namun saat ini belum terdapat rencana untuk diberlakukan.
Saat ini ketentuan devisa hasil ekspor masih berlaku untuk eksportir dan importir. Pengelolaan devisa tersebut diperlukan dalam mendukung stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan, termasuk stabilitas nilai tukar Rupiah.
Pengaturan devisa bagi penduduk tersebut masih konsisten dengan prinsip pengelolaan makro ekonomi secara prudent yang berlaku secara internasional, khususnya dalam kondisi ekonomi dalam tekanan seperti akibat pandemi COVID-19.
"BI akan terus berkoordinasi dalam melakukan langkah tersebut bersama pemerintah, OJK, dan LPS untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu," katanya.
Termasuk langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan, serta menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan berdaya tahan. (*)