Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Hanya Moda Transportasi Ini yang Diizinkan Beroperasi Selama Penerapan PSBB

Khusus moda transportasi yang dibatasi antara lain, transportasi yang mengangkut penumpang maupun barang.

Editor: Wema Satya Dinata
DOK Polres Jembrana
ILUSTRASI Pemeriksaan kendaraan roda 2 oleh pihak Polisi Di Pos II Pelabuhan Gilimanuk, Minggu (29/3). 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Pemberlakuan aturan tersebut dilakukan dalam rangka percepatan penanganan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Adapun pelaksanaan PSBB tercantum dalam pasal 13 meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Jumlah Penumpang di Bandara Ngurah Rai Alami Penurunan 82 Persen Dibanding Maret 2019

 Kemudian, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lainnya terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Khusus moda transportasi yang dibatasi antara lain, transportasi yang mengangkut penumpang maupun barang.

Tetapi, ada pengecualian yang tercantum pada pembatasan transportasi jika moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi tetap berjalan, hendaknya memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang.

Kemudian, moda transpotasi barang juga memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Adapun rincian isi dari pembatasan moda transportasi dalam aturan PSBB sebagai berikut:

a. Transportasi yang mengangkut penumpang Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.

 b. Transportasi yang mengangkut barang Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain:

1) Angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi

2) Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok

 3) Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket

4) Angkutan untuk pengedaran uang

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved