Hanya Moda Transportasi Ini yang Diizinkan Beroperasi Selama Penerapan PSBB
Khusus moda transportasi yang dibatasi antara lain, transportasi yang mengangkut penumpang maupun barang.
Editor:
Wema Satya Dinata
DOK Polres Jembrana
ILUSTRASI Pemeriksaan kendaraan roda 2 oleh pihak Polisi Di Pos II Pelabuhan Gilimanuk, Minggu (29/3).
5) Angkutan BBM/BBG
6) Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling
7) Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
8) Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya)
9) Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling
10) Angkutan kapal penyeberangan
c. Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan.
d. Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pemeriksaan-pelabuhan-gilimanuk.jpg)