Menkes Terawan Setujui Usul Anies Baswedan Soal PSBB di Jakarta, Ini Rencana Yang Harus Dimatangkan

Usul pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Gubernur DKI Jakarta telah disetujui Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Kolase TribunStyle
Menkes Terawan (kanan) dan Ilustrasi virus corona (kiri) 

TRIBUN-BALI.COM - Usul pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Gubernur DKI Jakarta telah disetujui Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Usulan itu diajukan Anies pada Kamis (2/4/2020), karena Jakarta dinilai menjadi pusat penyebaran virus corona.

Diketahui, usulan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Menanggapi itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status PSBB di Jakarta.

Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB itu pada Senin (6/4/2020) malam.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni.

"Sudah ditandatangani tadi malam. Hari ini dikirim suratnya (kepada Pemprov DKI)," terang Busroni, Selasa (7/4/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Busroni mengatakan, Terawan menandatangani surat persetujuan PSBB setelah melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilahkan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

"Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan."

"Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan. Monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," jelas Busroni.

Selain itu, Busroni juga menyampaikan pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan.

Menurutnya, pertimbangan persetujuan status PSBB di Jakarta bukan hanya dari Menkes, tetapi juga dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Busroni, seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved