Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Udin Dituntut Enam Tahun Penjara

Udin dituntut pidana karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial YE (13).

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur. 

Melihat saksi korban tertidur, terdakwa langsung melancarkan aksi bejatnya.

Padahal saat itu saksi korban sedang tidur disamping ibunya, saksi TM.

Lalu terdakwa menghampiri saksi korban yang tertidur pulas dan menggerayangi tubuh gadis yang berusia 13 tahun itu.

Beruntung saksi TM terbangun dari tidurnya dan langsung berteriak sehingga terdakwa pun langsung kabur terbirit-birit.

"Dari hasil pemeriksaan visum, pada anak korban berusia 13 tahun ini tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan tidak ditemukan tanda-tanda persetubuhan," mengutip isi dakwaan Jaksa Adhi.

Namun, masih dalam dakwaan, akibat perbuatan terdakwa ini saksi korban mengalami trauma karena terus merasa ketakutan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved