Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Udin Dituntut Enam Tahun Penjara

Udin dituntut pidana karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial YE (13).

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari menuntut Mukhamad Afifudin alias Udin (26), dengan pidana penjara selama enam tahun.

Udin dituntut pidana karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial YE (13).

Udin tega melakukan aksi cabul terhadap korban yang merupakan anak dari tetangga kosnya.

Surat tuntutan dibacakan oleh jaksa dipersidangan yang digelar secara teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (8/4/2020).

Trisnawati Akui Kebanjiran Pesanan Masker Berbahan Kain, Seminggu Bisa Produksi 15 Ribu Pcs

Pemain Cosplay Boneka di Mall Level 21 Mengeluh Penghasilannya Merosot

Atas tuntutan ini, terdakwa yang sidang di Lapas Kelas II A Kerobokan, didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyampaikan pembelaan secara lisan.

Intinya penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukuman terdakwa.

"Dengan pertimbangan antara terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian," Ujar Fitra Octora selaku anggota penasihat hukum melalui teleconference kepada majelis hakim.

Sementara dalam surat tuntutannya, Jaksa Adhi Antari menyatakan, terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidan sebagaimana Pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengannti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 2 bulan kurungan," tegas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu kepada majelis hakim pimpinan Ketut Kimiarsa.

Pula dalam surat tuntutannya, ada beberapa hal yang dijadikan pertimbangan mengajukan tuntutan.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa yang bekerja sebagai kuli bangunan ini telah mengakibatkan anak korban merasa trauma.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan keluarga anak korban telah memaafkan perbuatan terdakwa di depan persidangan.

Diungkap dalam surat dakwaan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 7 November 2019 sekitar pukul 02.30 Wita di sebuah kamar kos di seputaran Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung.

Kala itu, terdakwa awalnya mengirim pesan singkat ke korban melalui apilaksi whatsapp (WA).

Namun karena chatnya tak kunjung dibalas, terdakwa kemudian mendatangi kamar yang ditempati saksi korban bersama ibu dan ayahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved