Corona di Bali
Kartu Pra Kerja: Pekerja di Bali yang Dirumahkan atau PHK Tak Perlu Mendaftar, Ini Penjelasannya
Kartu Pra Kerja: Pekerja di Bali yang Dirumahkan atau PHK Tak Perlu Mendaftar, Ini Penjelasannya
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Sunarko
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pandemi corona (covid 19) yang menyebabkan berbagai sektor ekonomi lumpuh membuat puluhan ribu karyawan perusahaan di Bali dirumahkan. Bahkan, ratusan karyawan juga di PHK.
Menurut data dari Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, jumlah tenaga kerja di Bali yang sudah dirumahkan per Jumat (10/4/2020) sebanyak 34.716 orang.
Sedangkan, jumlah karyawan yang telah di PHK di seluruh Bali sebanyak 733 orang.
• Petugas Curiga, Seekor Buaya Berada di Lokasi Bocah Tenggelam, Ternyata Sang Bocah di Perut Buaya
"Data tersebut dikirim oleh Dinas Tenaga Kerja di kabupaten dan kota di Bali. Jadi mereka mendata ke perusahaan-perusahaan, kemudian melaporkan ke kami," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Jumlah tenaga kerja yang paling banyak dirumahkan adalah dari Kabupaten Badung, yakni sebanyak 16.567 orang, kedua dari Kabupaten Gianyar sebanyak 8.204 orang, ketiga dari Kota Denpasar sebanyak 5.820 orang.
Keempat dari Kebupaten 1.359 orang, kelima dari Kabupaten Buleleng sebanyak 1.177 orang, keenam dari Kabupaten Klungkung sebanyak 682 orang.
• Dua Anak Meninggal di Klungkung, Tak Hanya Virus Corona yang Perlu Diwaspadai
Ketujuh dari Kabupaten Tabanan sebanyak 468 orang, kedelapan dari Kabupaten Bangli sebanyak 381 orang dan kesembilan dari Kabupaten Jembrana sebanyak 58 orang.
Ida Bagus Ngurah Arda menyebutkan, data ini terus berubah setiap harinya selama pandemi covid 19 ini.
Setiap menerima tambahan data karyawan yang dirumahkan dan di PHK, Dinas Tenaga Kerja kemudian melaporkan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.
• Letjen Doni Monardo: Orang Tanpa Gejala Bagaikan Penyebar Maut dan Pembunuh Potensial
Data tersebut, kata Arda, akan sekeligus diserahkan sebagai peserta penerima kartu pra kerja di Bali.
"Data ini sekaligus sebagai data pendaftaran untuk mengikuti program kartu pra kerja. Ini sekaligus kami daftarkan. Kami akan kirim datanya ke kementerian. Ini data kartu pra kerja dari pekerja formal," ujar Arda.
Dia menyebutkan, untuk saat ini belum bisa mengakses website pendaftaran untuk mendapatkan kartu pra kerja secara online.
Itu sebabnya, pemerintah membantu masyarakat untuk bisa mendapatkan kartu pra kerja melalui sistem ofline atau manual.
Perlu diketahui, para pemilik kartu pra kerja nantinya akan mendapatkan bantuan atau insentif untuk pelatihan kerja.
Program Kartu Prakerja akan menyasar sekitar 5,6 juta peserta di 2020, dengan bantuan pelatihan dan insentif yang diterima oleh masing-masing peserta sebesar Rp 3.550.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kartu-pra-kerja.jpg)