Corona di Indonesia
Per Hari Ini Jakarta Resmi Terapkan PSBB, Gubernur Anies Baswedan: Semua Fasilitas Umum Akan Ditutup
Mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) Ibu Kota Negara, Jakarta mulai resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) Ibu Kota Negara, Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Upaya PSBB ini ditempuh pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19.
Dilansir Tribun Bali via Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan semua fasilitas umum akan ditutup selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.
Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
"Terkait dengan kegiatan di tempat umum pada prinsipnya semua fasilitas umum akan ditutup," ujar Anies dalam Press Conference di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).
Anies juga menyampaikan masyarakat yang berkerumun lebih dari lima orang dilarang berada di tempat-tempat umum.
Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya potensi interaksi dan penyebaran Covid-19.
"Tempat- tempat umum dilarang berkumpul lebih dari lima orang, sekali lagi tujuannya bukan dengan lima orangnya tapi mengurangi potensi interaksi," kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ada masyarakat yang berkerumun di tempat umum.
“Sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pasal 27 pelangaran pelaksanaan PSBB dikenakan sanski sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pidana mulai pidana ringan, dan berulang bisa lebih berat,” tutur dia.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) besok selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Anies telah menerbitkan peraturan gubernur tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
Pergub tersebut memiliki 28 pasal yang mengatur seluruh kegiatan di Ibu Kota yakni kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Semua Fasilitas Umum Ditutup Selama PSBB di Jakarta, Tak Boleh Ada Kerumunan"
(Cynthia Lova)