Corona di Bali

34.716 Pekerja di Bali Dirumahkan, 733 Orang di PHK Karena Pandemi Virus Corona, Terbanyak di Badung

Rai menilai kebijakan mem-PHK di tengah wabah covid 19 ini adalah langkah yang terburu-buru.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Eviera Paramita Sandi
Net
Ilustrasi PHK 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pandemi virus Corona (covid 19) telah menyebabkan berbagai sektor ekonomi lumpuh dan membuat puluhan ribu karyawan perusahaan di Bali dirumahkan.

Bahkan, ratusan karyawan di Bali juga ada yang di PHK. 

Menurut data dari Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, jumlah tenaga kerja di Bali yang sudah dirumahkan per Jumat (10/4/2020) sebanyak 34.716 orang.

Sedangkan, jumlah karyawan yang telah di PHK di seluruh Bali sebanyak 733 orang. 

"Data tersebut dikirim oleh Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten dan kota di Bali. Jadi mereka mendata ke perusahaan-perusahaan, kemudian melaporkan ke kami," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda saat dihubungi melalui sambungan telepon. 

Jumlah tenaga kerja yang paling banyak dirumahkan adalah dari Kabupaten Badung, yakni sebanyak 16.567 orang, kedua dari Kabupaten Gianyar sebanyak 8.204 orang, ketiga dari Kota Denpasar sebanyak 5.820 orang, keempat dari Kabupaten Karangasem 1.359 orang, kelima dari Kabupaten Buleleng sebanyak 1.177 orang, keenam dari Kabupaten Klungkung sebanyak 682 orang, ketujuh dari Kabupaten Tabanan sebanyak 468 orang, kedelapan dari Kabupaten Bangli sebanyak 381 orang dan kesembilan dari Kabupaten Jembrana sebanyak 58 orang. 

Ida Bagus Ngurah Arda menyebutkan, data ini terus berubah setiap harinya selama pandemi Covid-19 ini.

Setiap menerima tambahan data karyawan yang dirumahkan dan di PHK, Dinas Tenaga Kerja kemudian melaporkan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Data tersebut, kata Arda, akan sekaligus diserahkan sebagai peserta penerima kartu pra kerja di Bali.

"Data ini sekaligus sebagai data pendaftaran untuk mengikuti program kartu pra kerja. Ini sekaligus kami dartarkan. Kami akan kirim datanya ke kementerian. Ini data kartu pra kerja dari pekerja formal," ujar Arda

Dia menyebutkan, untuk saat ini belum bisa mengakses website pendaftaran untuk mendapatkan kartu pra kerja secara online.

Itu sebabnya, pemerintah membantu masyarakat untuk bisa mendapatkan kartu pra kerja melalui sistem ofline atau manual. 

Perlu diketahui, para pemilik kartu pra kerja nantinya akan mendapatkan bantuan atau insentif untuk pelatihan kerja

Program Kartu Prakerja akan menyasar sekitar 5,6 juta peserta di 2020, dengan bantuan pelatihan dan insentif yang diterima oleh masing-masing peserta sebesar Rp 3.550.000.

Insentif sebesar Rp 3.550.000 ini terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, insentif paska pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, serta insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 setiap kali survei selama 3 kali survei atau sejumlah Rp 150.000.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved