Kuli Bangunan Dituntut 10 Tahun Penjara, Miliki 26 Paket Sabu Siap Edar

Anggi Restu Cahya Sugiarto (27) harus menerima kenyataan pahit setelah dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Terdakwa kemudian mengambil 1 paket yang kelihatan agak banyak dan memecah menjadi 4 paket.

Lalu, terdakwa bergerak lagi menempel paket sabu tersebut.

Rupanya pergerakan terdakwa ini sudah dibuntuti oleh petugas dari Polresta Denpasar.

"Tanggal 14 November 2019 sekira pukul 13.30 Wita, bertempat di kamar kos terdakwa ketika terdakwa datang dari menempel sabu, datang petugas dari Polresta Denpasar untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa," ujar Jaksa Kejari Denpasar ini.

Namun saat itu polisi hanya menemukan 26 paket sabu yang belum ditempel oleh terdakwa.

Petugas kemudian memboyong terdakwa dan barang bukti ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut.

Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu yang dikuasai terdakwa tersebut, diketahui berat bersihnya hanya 5, 86 gram. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved