Kuli Bangunan Dituntut 10 Tahun Penjara, Miliki 26 Paket Sabu Siap Edar
Anggi Restu Cahya Sugiarto (27) harus menerima kenyataan pahit setelah dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggi Restu Cahya Sugiarto (27) harus menerima kenyataan pahit setelah dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana narkotik karena memiliki sabu sebanyak 26 paket.
Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar secara teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa yang menjalani sidang dari Lapas Lapas Kelas IIA Kerobokan ini didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.
• Ruang Isolasi Terbatas, RSUD Wangaya Rujuk 1 Pasien Covid-19 Ke RS PTN Unud
• Bantu Tenaga Medis Tangani Covid-19, Fakultas Teknik Unud Sumbang 100 APD Face Shield
• Viral Puluhan Bule di Bali Gelar Party di Tengah Wabah Virus Corona
Lalu majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja pun memberikan waktu selama sepekan kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan pledoinya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (16/4/2020) mendatang.
Sementara dalam surat tuntutan, Jaksa Gusti Lanang Suyadnyana menyatakan, bahwa terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, berupa sabu seberat 5,86 gram.
Perbuatan terdakwa ini diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," tegas Jaksa Lanang.
• Lolos di Gilimanuk, Dishub Denpasar Buntuti 15 Calon ABK dari Brebes Yang Menuju Pelabuhan Benoa
• Pemkot Denpasar Bersinergi dengan Gojek, Ajak Masyarakat untuk Ini
• 15 Calon ABK Lolos Pemeriksaan di Gilimanuk, Diamankan di Pelabuhan Benoa dan Langsung Dikarantina
Diungkap dalam surat dakwaan, tindak pidana yang dilakukan Anggi dimulai sejak Selasa, 12 November 2019.
Ketika itu, dia dihubungi melalui telepon oleh seseorang bernama Rudi untuk mengambil sabu di kos.
Terdakwa kemudian menemui Rudi untuk mengambil 10 paket sabu kecil dan 1 paket besar.
Lalu, terdakwa kembali ke kamar kosnya dan langsung membagi paket besar menjadi menjadi 35 paket kecil sesuai perintah Rudi.
"Selanjutnya keseluruhan paket yang dikuasai terdakwa berjumlah 45 paket kecil, kemudian terdakwa diberi 15 alamat untuk menempel sebanyak 19 paket oleh Rudi," beber Jaksa Lanang kala itu.
Setelah menuntaskan tugasnya itu, terdakwa kembali ditelepon oleh Rudi untuk memecah satu paket dari 26 paket sisa tempel.
• Kalina Ocktaranny Mengaku 8 Tahun Menikah Dengan Deddy Corbuzier Sangat Menyiksa
• Ekonomi Lesu, Desa Adat Bedulu Bantu Kebutuhan Pangan Warga, Desa Padangtegal Siapkan Pasar Desa
• 1,4 Juta Orang Telah Mendaftar Program Kartu Prakerja Hingga Minggu (12/4) Kemarin