Masyarakat Belum Bisa Urus Izin Bersyarat, Dinas PU Belum Bisa Terbitkan Sertifikat Laik Fungsi
Para pemilik usaha yang melanggar sempadan di Klungkung, hingga saat ini belum bisa mengajukan izin bersyarat ke pemerintah
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Para pemilik usaha yang melanggar sempadan di Klungkung, hingga saat ini belum bisa mengajukan izin bersyarat ke pemerintah.
Hal ini karena Dinas PU belum bisa mengeluarkan sertifikat laik fungsi (SLF), sebagai salah satu persyaratan administrasi dari pengajuan izin bersyarat tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas PUPRPKP)
Klungkung Anak Agung Lesmana menjelaskan, hingga saat ini pihaknya memang belum bisa menerbitkan sertifikat laik fungsi (SLF) untuk permohonan izin bersyarat.
Terkait teknis penerbitan SLF tersebut, sebenarnya pihaknya telah membentuk tim yang anggotanya terdiri dari tenaga ahli Universitas Udayana.
Hanya saja sampai saat ini belum ada jawaban dari Universitas Udayana, siapa saja tenaga ahlinya yang akan ditugaskan dalam tim tersebut.
"Kami sudah bersurat ke Universitas Udayana, untuk minta informasi siapa saja tenaga ahli yang diberikan ke kami. Tapi sampai saat ini belum ada jawaban. Apalagi Universitas Udayana kan, masih libur karena pandemi Covid-19," ungkap AA Lesmana.
Dengan kondisi seperti ini, otomatis program izin bersyarat belum bisa dilaksanakan.
Karena SLF merupakan peryaratan dasar, dalam pengurusan izin bersyarat yang diajukan masyarakat.
"Dalam SLF, dikaji apakah suatu bangunan itu secara struktur memenuhi syarat dan sesuai dengan perspektif teknik sipil," jelas AA Lesmana.
Dirinya tetap berharap program ini berjalan sesuai dengan rencana, dan tinggal menunggu jawaban dari Universitas Udayana.
Sehingga nantinya bisa dibuatkan SK Bupati dan tim yang terdiri dari tenaga ahli bisa segera bekerja.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Klungkung I Made Sudiarkajaya menjelaskan, hingga saat ini belum ada masyarakat atau pengusaha yang datang ke kantornya untuk mengurus izin bersyarat.
"Kami juga masih menunggu penyelesaian SLF (sertifikat laik fungsi) di Dinas PU. Karena setelah mengantongi SLF, barulah warga bisa mengajukan izin bersyarat ke kami," tegas Sudiarkajaya.
Kebijakan Izin bersyarat ini merupakan gagasan dari Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, karena banyaknya hotal dan restaurant yang tidak memiliki izin karena melanggar sepadan pantai, tebing dan jalan.
(*)