Corona di Indonesia

Sembilan Daerah Tetapkan Status PSBB Setelah Usulan Disetujui Menkes, Dimana Saja?

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).

Editor: Wema Satya Dinata
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) untuk mencegah semakin meluasnya penularan Covid-19 di Indonesia.

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).

Sementara itu, detail teknis dan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

 Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Rupiah Menguat ke Rp 15.800 per Dolar AS pada Senin (13/4) pagi

Martunis Sarbini Ngaku Lelang Jersey Tanpa Sepengetahuan Cristiano Ronaldo

Nama Jisoo BLACKPINK Dihapus dari Situs Web YG Stage, Sang Idol Tidak Perpanjang Kontrak?

Agar bisa menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi kriteria: Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Apabila PSBB dilaksanakan di suatu wilayah maka pelaksanaan PSBB meliputi beberapa hal, yakni peliburan tempat sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di fasilitas umum.

Namun, peliburan dan pembatasan tersebut dikecualikan untuk pelayanan tertentu seperti pelayanan kebutuhan bahan pangan, pelayanan kesehatan dan keuangan.

Pembatasan juga dikecualikan untuk pelayanan kesehatan, pasar, toko, supermarket dan fasilitas kesehatan. Lantas di daerah mana sajakah PSBB saat ini diterapkan?

Berikut rangkumannya sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (13/4/2020).

DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa penerapan PSBB di Jakarta akan mulai berlaku Jumat (10/4/2020) sampai Kamis 23 April 2020.

PSBB tersebut akan berlaku selama 14 hari ke depan dan bisa diperpajang sesuai kebutuhan.

“Terkait dengan masa berlakunya. Ini berlaku mulai besok tanggal 10 April sampai dengan 23 April 2020,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).

Untuk melaksanaan PSBB itu, Pemprov DKI Jakarta sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved