Per Hari,Puluhan Pekerja Dirumahkan Urus UHC Akibat Jaminan Kesehatan Tak Lagi Ditanggung Perusahaan
Kasi Perlindungan Jaminan Sosial I Wayan Sugata menjelaskan, lonjakan warga untuk ikut program UHC mulai terjadi dua bulan belakangan.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Setiap hari rata-rata ada sepuluh kepala keluarga datang ke Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Klungkung, untuk mengurus kepesertaan UHC (Universal Health Coverage) JKN KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat).
Mereka terpaksa harus daftar kepesertaan UHC karena dirumahkan, sehingga tidak lagi ditanggung iuran jaminan BPJS Kesehatan oleh perusahaannya.
Kasi Perlindungan Jaminan Sosial I Wayan Sugata menjelaskan, lonjakan warga untuk ikut program UHC mulai terjadi dua bulan belakangan.
Sejak covid-19 mulai mewabah, banyak warga dirumahkan bahkan ada di-PHK sehingga mereka tidak lagi ditanggung jaminan kesehatan oleh perusahaan mereka.
• Pemkab Tabanan Siapkan Tempat Karantina per Kecamatan, Muspika Kerambitan Belum Temukan Tempat Ideal
• Karyawan yang Dirumahkan dan Kena PHK di Bali Alami Kesulitan Daftar Kartu Pra Kerja
• Kebijakan Pemberian Insentif Bagi Karyawan yang Kena PHK di Badung Belum Final
" Jika ada warga yang terkena PHK atau Dirumahkan karena imbas covid-19, untuk kepesertaan BPJS-nya bisa masuk ke program UHC. Rata-rata perhari ada 5 sampai 10 kepala keluarga yang dirumahkan, datang ke Dinsos untuk mengurus UHC," ujar Wayan Sugata, Selasa (14/4/2020)
Setiap ada warga yang dirumahkan/di-PHK melapor untuk mengurus UHC, pihak Dinas Sosial langsung memprosesnya sesuai mekanisme.
Pihak Dinsos lalu mengajukan permohonan kepesertaan UHC itu, untuk diverifikasi ulang oleh pihak BPJS Kesehatan.
" Nanti pihak BPJS Kesehatan kembali melakukan verifikasi, untuk memastikan kepesertaan BPJS yang bersangkutan sudah diputus oleh perusahaanya atau belum. Jika sudah, nanti kepesertaan BPJS warga itu menjadi tanggungan pemerintah (UHC) dan aktif selama 14 hari setelah didaftarkan," ungkap Sugata.
Kabid Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial Willem Supriono menjelaskan, kepesertssn UHC di Klungkung masih menggunakan beberapa sumber anggaran.
Hingga bulan Maret 2020, Jumlah peserta UHC yang ditanggung dengan dana sharing antara Provinsi dan Kabupaten berjumlah 48.685 jiwa.
Jumlah peserta UHC yang ditanggung menggunakan ABPD Klungkung murni sebanyak 44.721 jiwa, sementara untuk kepesertaan BPJS PBI di Klungkung yang iurannya ditanggung pemerintah pusat mencapai 44.226 jiwa. (*)