Kebijakan Pemberian Insentif Bagi Karyawan yang Kena PHK di Badung Belum Final
kebijakan yang sudah dikeluarkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta itu masih dalam tahap pembahasan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Kebijakan pemerintah Kabupaten Badung dalam memberikan insentif terhadap masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19 ternyata belum final.
Bahkan kabarnya, kebijakan yang sudah dikeluarkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta itu masih dalam tahap pembahasan.
Terkait, insentif yang diberikan pun masih menjadi tanda tanya di masyarakat.
Apa insentif yang diberikan itu berupa kebutuhan pokok atau uang tunai secara langsung.
• DPRD Bali Rekomendasikan Hotel BUMN & Melati Jadi Tempat Karantina PMI yang Pulang dari Luar Negeri
• Tahun Ini THR Hanya Diberikan Kepada ASN Eselon III ke Bawah, Pejabat Negara Tak Dapat
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Ida Bagus Oka Dirga saat dikonfirmasi terkait kebijakan pemerintah Insentif untuk korban PHK, enggan membeberkan masalah tersebut.
Pihaknya mengatakan kebijakan bupati itu kini masih dibahas.
“Ini (kebijakan –red) masih dikaji,” ucap Oka Dirga, Selasa (14/4/2020)
Saat ditanya insentif seperti apa yang akan diberikan, apakah berupa uang tunai atau sembako. Lagi-lagi mantan Kabag Umum Setda Badung itu mengaku masih dikaji.
“Ampura (maaf) masih dikaji,” katanya lagi.
Disinggung mengenai update data PHK dan Karyawan dirumahkan di kbupaten Badung, pihaknya mengaku masih sama seperti data (13/4/2020).
Ia pun beralasan karena belum melakukan update data kepada stafnya yang membidangi masalah tersebut.
Meski demikian sesuai data per Senin (13/4/2020) lalu tercatat di Kabupaten Badung ada sebanyak 381 orang pekerja yang kena PHK.
Di antaranya ada 52 orang pekerja merupakan warga atau penduduk di Kabupaten Badung dan sisanya di luar kabupaten Badung.
“Dari laporan yang kami terima sudah 381 pekerja kena PHK," kata Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga, saat dikonfirmasi sebelumnya.
Dari 381 pekerja yang kena PHK tersebut, lanjut Oka Dirga, 329 diantaranya tercatat bukan sebagai warga Badung.