Tahun Ini THR Hanya Diberikan Kepada ASN Eselon III ke Bawah, Pejabat Negara Tak Dapat
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri dengan golongan eselon III ke bawah akan tetap mendapatkan THR
TRIBUN-BALI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuat keputusan soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri dengan golongan eselon III ke bawah akan tetap mendapatkan THR tahun ini.
Termasuk ASN yang setara dengan golongan tersebut.
"THR akan dibayarkan seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai sidang kabinet paripurna, Selasa (14/4/2020).
• Bangunan Loket Tiket Pura Uluwatu Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
• Satu Pasien Positif Covid-19 yang Dirawat di BRSU Tabanan Dinyatakan Sembuh
• WIKI BALI - Ini Informasi Lokasi Mie Gacoan yang Ada di Bali
Nah, untuk pejabat negara tidak akan mendapat THR.
"Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, MPR, DPD, menteri, DPRD, Kepala Daerah tidak mendapat THR," terang Sri Mulyani.
Asal tahu saja, dalam penanganan Covid-19, pemerintah melakukan sejumlah realokasi anggaran. Total anggaran yang disiapkan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun.
Anggaran tersebut digunakan untuk tiga fokus utama. Yakni peningkatan penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, serta jaring pengaman sosial.(*)