Tahun Ini THR Hanya Diberikan Kepada ASN Eselon III ke Bawah, Pejabat Negara Tak Dapat

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri dengan golongan eselon III ke bawah akan tetap mendapatkan THR

Editor: Wema Satya Dinata
(Dokumen Biro KLI Kementerian Keuangan)
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUN-BALI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuat keputusan soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri dengan golongan eselon III ke bawah akan tetap mendapatkan THR tahun ini.

Termasuk ASN yang setara dengan golongan tersebut.

"THR akan dibayarkan seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai sidang kabinet paripurna, Selasa (14/4/2020).

Bangunan Loket Tiket Pura Uluwatu Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta

Satu Pasien Positif Covid-19 yang Dirawat di BRSU Tabanan Dinyatakan Sembuh

WIKI BALI - Ini Informasi Lokasi Mie Gacoan yang Ada di Bali

Nah, untuk pejabat negara tidak akan mendapat THR.

 "Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, MPR, DPD, menteri, DPRD, Kepala Daerah tidak mendapat THR," terang Sri Mulyani.

Asal tahu saja, dalam penanganan Covid-19, pemerintah melakukan sejumlah realokasi anggaran. Total anggaran yang disiapkan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun.

Anggaran tersebut digunakan untuk tiga fokus utama. Yakni peningkatan penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, serta jaring pengaman sosial.(*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved