Corona di Indonesia

Setelah Video Protesnya Bernada Provokatif Viral, Polisi Tangkap Pengemudi Ojol Ini

Beredar viral beberapa hari terakhir ini Video YouTube viral sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menggelar protes aturan dalam penerapan Pembatasan

Editor: Ady Sucipto
YouTube via Wartakota
Sejumlah pengemudi ojek online memprotes sejumlah aturan soal transportasi online dalam aturan PSBB di DKI Jakarta. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Beredar viral beberapa hari terakhir ini Video YouTube viral sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menggelar protes aturan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Pengemudi ojol tersebut menuntut perhatian pemerintah terkait nasib mereka yang terdampak kebijakan PSBB di Jakarta. 

Dalam rekaman video yang berdurasi 1 menit 15 detik tersebut, salah satu pengemudi ojol menyebut pemerintah tak memiliki hati nurani terhadap kehidupan pengemudi ojol

Pernyataan yang disampaikan bahkan bernada provokasi.

"Saya menegaskan kembali kepada pemerintah pusat beserta jajarannya, para politisi partai, petinggi partai beserta jajarannya, ke mana hati nurani kalian. Saat ini kami bagian dari bangsa Indonesia menderita atas dampak wabah Covid-19," kata salah satu pengemudi ojol, seperti dikutip Kompas.com, Senin (13/4/2020).

"Ingat, lapar bisa membuat orang menjadi beringas, lapar bisa mematikan pikiran, membutakan mata hati. Kalian tidak punya mata hati, tidak punya perhatian, jangan salahkan kami jika tidak punya akal sehat dan nurani," lanjutnya.

Bagi Warga Tak Ber-KTP Jakarta Tetap Dapat Paket Bantuan dari Pemerintah, Berikut Ini Syaratnya

Hasil Rapid Test di 5 Wilayah Kota & Kabupaten di Jakarta: 36.963 Jalani Tes, 1.203 Positif Covid-19

Jika Tetap Bandel Buka Usahanya Selain 11 Sektor Ini, Gubernur Jakarta Siap Ambil Langkah Tegas Ini

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi telah mengamankan oknum pengemudi ojol yang diduga menyebarkan video bernada provokatif tersebut.

"Sudah ditangkap," kata Yusri saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, Yusri belum menjelaskan secara detail jumlah pengemudi ojol yang diamankan.

Para sopir ojol sebelumnya melakukan protes aturan larangan membawa penumpang selama penerapan PSBB.

Larangan itu diatur dalam Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Sementara Pergub tersebut dibuat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam aturan tersebut, ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.

Namun, larangan tersebut kini menjadi polemik setelah Menteri Perhubungan mengeluarkan peraturan Menhub yang mengizinkan ojol membawa penumpang dengan sejumlah syarat.

Akhirnya, lantaran ada aturan yang saling bertentangan, kepolisian bingung dalam penegakan hukum.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak lain agar ada kesesuaian penerapan di lapangan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved