Kabar Seleb
Sepekan 2 Artis Terciduk Narkoba, Ini Kronologi Ditangkapnya Tio Pakusadewo & Pesinetron Reza Alatas
Dalam tempo sepekan, dua artis nasional yakni aktor lawas Tio Pakusadewo dan pemain sinetron Reza Alatas tertangkap jajaran kepolisian
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Dalam tempo sepekan, dua artis nasional yakni aktor lawas Tio Pakusadewo dan pemain sinetron Reza Alatas tertangkap jajaran kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Tio Pakusadewo ditangkap di rumahnya di kawasan perumahan Terogong, Kota Tangerang pada Senin dini hari (13/4/2020) lalu.
Saat dilakukan penggerebekan di kediaman Tio Pakusadewo, pihak kepolisian menemukan paket ganja dan satu alat isap sabu alias bong dari kediaman tersebut.
Sementara artis Reza Alatas yang dikenal melalui sinetron Ganteng-Ganteng Serigala dicokok jajaran kepolisian di sebuah hotel di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan pada Jumat (10/4/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pemain sinetron sekaligus FTV Reza Alatas ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan tes urine, Reza ternyata positif menggunakan tiga jenis narkotika.
"Yang bersangkutan positif metamfetamin, amfetamin dan benzo. Hasil sementara tiga positif ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Diketahui, amfetamin merupakan kelompok obat yang menyebabkan penggunaannya ketagihan.
Sementara metafitamin akrab dengan senyawa dalam narkoba jenis Shabu dan Benzodiazepin atau jenis obat yang memiliki efek sedatif atau menenangkan.
Kepada pihak kepolisian, Yusri menuturkan, Reza Alatas mengaku baru pertama kali menggunakan narkoba.
"Pengakuannya bahwa semua rata-rata sampai semua itu pengakuannya pasti masih baru tapi akan kita selidiki terus," pungkasnya.
Polda Metro Jaya menangkap pemain sinetron sekaligus FTV, Reza Alatas (29) terkait penyalahgunaan narkoba di salah satu kamar hotel di daerah Manggarai, Jakarta Selatan pada Jumat (10/4/2020) lalu.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari seseorang yang menyatakan adanya peredaran narkoba di daerah tersebut.
Setelah itu, unit 4 direktorat reserse narkoba Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di kamar hotel tersebut.
"Kita lakukan penggerebekan dan memang betul kami temukan seseorang inisialnya adalah RA. Pekerjaan sehari-hari dia adalah publik figur di beberapa stasiun televisi.
Termasuk di layar lebar maupun di FTV," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media, Selasa (14/4/2020).
Saat dilakukan penggerebekan, kata Yusri, pihak kepolisian menemukan satu klip sabu dengan berat 0,25 gram, 1 alat hisap sabu berikut pipetnya dan juga satu buah ponsel milik pelaku.
"Satu klip sabu beratnya sekitar 0,25 gram kemudian ada 1 buah alat bong untuk menghisap sabu tersebut berikut dengan pipetnya. Yang ketiga adalah satu buah handphone," ungkap dia.
Dia menuturkan, kasus tersebut merupakan kali kedua Reza Alatas berurusan dengan polisi terkait narkoba. Pada 2018 lalu, dia juga pernah ditangkap di dalam mobilnya lantaran positif menggunakan Sabu.
"Kalau teman-teman masih ingat tahun 2018 juga RA pernah ditangkap, namun pada saat dilakukan penangkapan di dalam satu mobil tidak ditemukan barang bukti. Tetapi yang bersangkutan memang saat di cek urin positif amfetamin atau sama juga sabu. Ini kali kedua dia ditangkap tetapi dengan barang bukti. Namun waktu itu dia rehabilitasi sekarang ini kita proses," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Reza Alatas dijerat pasal 112 subsider 127 UU Nomor 2009 tentang narkotika. Reza Alatas terancam pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Polisi Gunakan APD Saat Tangkap Tio Pakusadewo
Polda Metro Jaya memastikan saat penangkapan aktor senior Tio Pakusadewo pihaknya memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan terkait virus Corona.
Bahkan setelah penangkapan, Tio Pakusadewo menjalani rapid test Corona.
"Sesuai dengan prosedur situasi Covid 19 ini dan kita sudah melakukan uji rapid test kepada yang bersangkutan dan memang hasilnya adalah negatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konfrensi pers penangkapan Tio Pakusadewo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020).
Tak hanya itu, Yusri juga mengatakan, pihak kepolisian juga menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat penangkapan dan penggeledahan rumah Tio Pakusadewo.
Dia bilang, langkah tersebut merupakan inovasi untuk mencegah penularan virus Corona.
"Ini inovasi karena kita ketahui sekarang pandemi ini kita nggak tau dimana virus itu berada. Yang ada kita antisipasi yang ada saat ini.
Gunakan APD adalah bentuk kesiapsiagaan preventif buat anggota jangan sampai nanti yang bersangkutan ODP. Jadi kita antisipasi diri," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis sekaligus aktor Tio Pakusadewo terkait penyalahgunaan narkoba.
Dalam penangkapan itu, polri menemukan narkoba jenis ganja dan alat hisap sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Tio Pakusadewo diketahui ditangkap di kediamannya di Terogong, Kota Tangerang pada Senin (13/4) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Penangkapan itu setelah pihak kepolisian telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya praktik penyalahgunaan narkoba di tempat tersebut.
"Kronologi singkatnya adalah tim subdit 1 ini mendapatkan informasi bahwa di TKP yang saya sebutkan tadi di atas ini memang ada seseorang yang sering menyalahgunakan barang haram narkotika ini yang sudah memang membuat resah," kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020).
Alhasil, kata Yusri, pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang dicurigai itu pada Minggu (12/4/2020) sore.
Ketika itu, pihak kepolisian melihat ada aktivitas yang mencurigakan di rumah tersebut.
"Saat mulai menyisir TKP karena memang ada keluar masuk orang di sana dan ketika dilakukan penggerebekan di kediaman tersebut dan menemukan seseorang menemukan inisial IS alias TP," ungkap dia.
Saat dilakukan penggerebekan, pihak kepolisian menemukan paket ganja dan satu alat isap sabu alias bong dari kediaman tersebut.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan pertama adalah KTP-nya, yang kedua ada 1 handphone dan yang ketiga pada satu bungkus kertas berisi ganja yang berat sekitar 18 gram dan seperangkat alat hisap sabu atau bong," ungkap dia.
Ia menuturkan, Tio Pakusadewo telah dua kali terjerat kasus terkait penyalahgunaan narkoba.
Dia bilang, kasus sebelumnya terjadi pada 2017 lalu dengan barang bukti 0,5 gram sabu.
"Kalau teman-teman masih ingat 2017 yang lalu bersangkutan ditangkap dengan barang bukti sekitar setengah gram sabu dan diproses waktu itu dia rehabilitasi," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Tio dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 111 dan 127 UU tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditangkap Polisi, Reza Alatas Positif Tiga Jenis Narkoba Sekaligus dan Alasan Polisi Pakai APD Saat Tangkap Tio Pakusadewo di Rumahnya,