Corona di Bali

Beredar Petisi Online Mendesak Koster Terapkan PSBB di Bali, Sudah Saatnya Bali Terapkan PSBB?

Beredar Petisi Online Mendesak Koster Terapkan PSBB di Bali, Sudah Saatnya Bali Terapkan PSBB?

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Aloisius H Manggol
KOMPAS
Ilustrasi PSBB 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Aktivis I Wayan Gendo Suardana membuat petisi online untuk mendesak Gubernur Bali I Wayan Koster agar segera menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bali.

Ia menilai, saat ini sudah selayaknya Bali menetapkan status PSBB agar penyebaran virus covid 19 di Bali tidak terus bertambah

"Jika dilihat antara jumlah kasus yang ada di Bali sekarang dengan jumlah penduduk di Bali, maka  jumlah kasus kasus positif adalah 22 per 1 juta penduduk, oleh karenanya prosentase positif berkisar pada 0,0022%.

Tiga Anggota Keluarga di Karangasem Positif Virus Corona, Terjangkit dari Pekerja Migran

Dengan prosentase itu artinya Bali berada di peringkat ke 4 nasional," kata Gendo yang juga selaku Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa itu Kamis (16/4/2020) 

Apalagi, kata Gendo, prosentase 4 persen dari jumlah penduduk Bali tersebut dalam kondisi orang yang ditest belum mencapai  1000 orang.

"Bila kasus positif sudah mencapai peringkat 4 nasional, maka menurut Saya itu sudah memenuhi kriteria pemberlakuan PSBB sebagaimana diatur dalam pasal 3 PP no 21 th 2020," ujar pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini.

Temuan Baru Gejala Virus Corona, Jangan Anggap Remeh Jika Ada Luka Biru Kehitaman di Bagian Kaki

Gendo berharap agar pemerintah tidak menunggu jumlah kematian semakin banyak baru menerapkan status PSBB di Bali.

Ia juga menyayangkan statemen Gubernur Bali yang menyatakan bahwa penerapan status PSBB di Bali masih jauh.

"Tidak ada alasan rasional bagi Gubenur Bali untuk menunda PSBB apalagi menyatakan PSBB masih jauh selain karena urusan anggaran dan masalah kewajiban memperharikan kebutuhan dasr penduduk jika melakukan PSBB," ujarnya.

BREAKING NEWS: Berikut Hasil Rapid Test 231 PMI yang Tiba di Pelabuhan Benoa Bali Hari ini

Dalam petisinya, Gendo menuntut tiga hal kepada Gubernur Bali.

Pertama, agar Gubernur Bali Segera menyiapkan anggaran bersama 9 pemkab/pemkot di Bali guna memenuhi kebutuhan dasar penduduk sebagai prasyarat pengusulan penerapan PSBB diterapkan di Bali.

Kedua, agar Pemprov Bali segera mengusulkan kepada pemerintah pusat c.q Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di wilayah Bali sebagaimana PP no 21 th 2020.

Ketiga, agar Gubernur Bali segera berkoordinasi ke Gubernur Jatim dan Gubernur NTB guna bersama-sama menerapkan PSBB atau setidak-tidaknya membantu Propinsi Bali jika memberlakukan PSB agar pintu masuk wilayah utama di pelabuhan dapat diperketat protokol perlintasannya guna efektifitas penerapan PSBB.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved