Corona di Bali
Jumlah Karyawan Bali yang Dirumahkan Capai 48.173, Di-PHK 1.107
Setiap hari jumlah pekerja di Bali yang dirumahkan dan yang di-PHK terus bertambah.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Setiap hari jumlah pekerja di Bali yang dirumahkan dan yang di-PHK terus bertambah.
Saat ini, jumlah pekerja Bali yang dirumahkan sebanyak 48.173 orang dan yang di-PHK sebanyak 1.107 orang.
"Jumlah tersebut masih terus bergerak. Jadi kami setiap hari melaporkan perkembangan ke Kementerian," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda kepada Tribun Bali di ruang kerjanya, Kamis (16/4/2020).
• Pandemi Corona, Eks Striker Bali United Yandi Sofyan Kini Jualan Minuman di Bandung
• DPRD Provinsi Bali Lakukan Sidak di Pelabuhan Gilimanuk, Temukan Banyak Kelemahan Pengawasan
• Berjumlah 16 Orang, Pemprov Lebih Perhatikan Angka Kasus Transmisi Lokal Covid-19 di Bali
Arda menarik pernyataannya sebelumnya bahwa para pekerja yang dirumahkan dan yang di-PHK tersebut secara langsung akan didaftarkan untuk mengikuti program Kartu Prakerja.
Bagi para pekerja yang dirumahkan dan di-PHK, jika ingin ikut program Kartu Prakerja tersebut agar mendaftar secara online melalui website prakerja.kemnaker.go.id dan prakerja.go.id
"Jadi sebelumnya saya sampaikan begitu karena dari teleconference dari Kementerian dikatakan seperti itu dan sekarang harus online saja. Makanya saya sarankan kalau memang ingin ikut program itu silakan daftar melalui online. Kami akan bantu," kata jelas Arda.
• Andai Si Rona Bisa Diajak Omong Santai
• Cegah Covid 19, Pemkot Denpasar Kembali Lakukan Penyemprotan Massal di Kelurahan Penatih
• Eks Pemain Bali United Buka Usaha Minuman Sehat di Tengah Pandemi Covid - 19
Arda menjelaskan, sebelum mendaftar kartu pra kerja harap untuk dipahami terlebih dahulu apa Kartu Prakerja tersebut.
Jangan sampai ketika sudah lolos mendattar malah tidak mau mengikuti pelatihan.
Sesuai informasi yang tercantum di website prakerja.go.id, dijelaskan bahwa Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.
• Saat ini Kapal Pesiar Tak Boleh Sandar di Pelabuhan Benoa, Namun Kapal MV Voyager Tetap Sandar!
• Diciduk BNN Gianyar, Tukang Ojek Manfaatkan Sosial Distancing untuk Salahgunakan Narkotika
• Ayah Rudapaksa Putrinya, Tiga Kali Seminggu, Minta Tak Gugurkan Janin, Ini Alasan pada Istri
"Ini program pelatihan. Harus ikut pelatihan dulu. Bukan uang tunai secara cuma-cuma. Nanti yang sudah mendaftar dan sudah dinyatakan lolos seleksi, akan dipandu nanti. Nanti diberikan memilih sesuai keinginannya," kata Arda
Uang yang didapatkan oleh para peserta kartu pra kerja memang Rp 3.550.000. Namun jumlah tersebut akan dipotong sebesar Rp 1 juta untuk biaya pelatihan.
Jadi uang bersih yang akan didapatkan hanya Rp 2.550.000.
• Kuliner di Desa Sangeh Diimbau untuk Layani Pelanggan Khusus Take Away
• Floyd Mayweather Jr Menyebut Dirinya Lebih Hebat dari Muhammad Ali
Pun dana tersebut tidak cair sekalian, alias diberikan setiap bulan Rp 600 ribu selama empat bulan.
"Pelatihannya karena covid dilakukan secara online. Itu akan dibayar sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan. Kan Rp 1 juta untuk biaya pelatihan. Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan pasca pelatihan setelah mendapatkan sertifikat. Sama Rp 50 per pengerjaan kepesertaan kali 3, Jadi Rp 3.550.000. Mungkin yang satu juta itu dipotong langsung dari kas negara ke penyelenggara pelatihan kerja," kata Arda. (*)