Corona di Bali

Pemprov Bali Tanggapi Petisi Terapkan PSBB, Dewa Indra: Kalau Burungnya Kecil Kenapa Pakai Rudal?

Sebuah petisi muncul di laman Change.org yang berisi tuntutan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali segera melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besa

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Bali Dewa Made Indra melakukan konferensi pers mengenai perkembangan kasus Covid-19 di Bali. Konferesi pers bertempat di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Kamis (16/4/2020) petang 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sebuah petisi muncul di laman Change.org yang berisi tuntutan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali segera melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya menanggulangi pandemic Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Bali.

Petisi tuntutan penerapan PSBB di Bali tersebut dibuat oleh aktivis yang juga Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa I Wayan “Gendo” Suardana.

"Tidak ada alasan rasional bagi Gubenur Bali untuk menunda PSBB apalagi menyatakan PSBB masih jauh selain karena urusan anggaran dan masalah kewajiban memperhatikan kebutuhan dasar penduduk jika melakukan PSBB," tulis Gendo dalam petisinya itu.

Pandemi Corona, Eks Striker Bali United Yandi Sofyan Kini Jualan Minuman di Bandung

DPRD Provinsi Bali Lakukan Sidak di Pelabuhan Gilimanuk, Temukan Banyak Kelemahan Pengawasan

Berjumlah 16 Orang, Pemprov Lebih Perhatikan Angka Kasus Transmisi Lokal Covid-19 di Bali

Menyikapi adanya petisi tersebut, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dewa Made Indra mengatakan bahwa hal itu sah-sah saja dilakukan.

“Ya orang menyampaikan saran, masukan, petisi silakan saja. Kan tidak ada larangan dalam negara demokrasi ini,” kata Dewa Indra saat konferensi pers di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Kamis (16/4/2020) petang.

Namun yang pasti, kata dia, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali memahami betul apa itu PSBB.

“Jangan ngomong-ngomong saja, jangan-jangan Peraturan Pemerintah tentang PSBB belum dibaca,” kata dia.

Menurut Dewa Indra, orang atau kelompok untuk menyampaikan usul, saran, masukan, petisi silakan saja, tidak ada larangan.

Layanan Tanpa Kontak Fisik, BPJamsostek Denpasar Telah Bayarkan Klaim Rp 14 Miliar 

Hari Ini Penutupan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Pertama, Kadisnaker Sebut Ada 30 Gelombang

Cegah Covid 19, Pemkot Denpasar Kembali Lakukan Penyemprotan Massal di Kelurahan Penatih

Namun pemerintah mengambil keputusan sesuai dengan kajian dan berbagai aspek.

“Harus berdasarkan kajian. Memang cara berpikir orang per orang dengan cara berpikir pemerintah tentu berbeda,” tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali itu.

Menurutnya, cara berpikir orang per orang atau kelompok dalam konteks segelintir saja, tapi kalau pemerintah akan berlaku bagi seluruh masyarakat.

“Jika seorang gubernur mengambil kebijakan ini (PSBB) maka akan berlaku bagi 4,3 juta rakyat Bali. Tapi yang mengusulkan itu mungkin ada konteks lain. Tapi pemerintah memahami usulan itu dan untuk menjadikannya sebuah keputusan maka tentu dengan kajian yang matang,” jelasnya.

Dokter Konsultan Miracle Aesthetic Clinic Bagikan Tips Atasi Kulit Tangan Kering karena Cuci Tangan

Tergiur Iming-iming HP dan Kuota Internet, Bocah Ini Akhirnya Melahirkan Bayi dari Ayah Tirinya

Ayah Rudapaksa Putrinya, Tiga Kali Seminggu, Minta Tak Gugurkan Janin, Ini Alasan pada Istri

Menurut Dewa Indra, jika kebijakan PSBB dilakukan maka akan berlaku bagi 4,3 juta rakyat Bali yang di dalamnya berisi orang yang berpenghasilan bulanan dan ada pula yang harian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved