17 Daerah Disetujui Pemerintah Lakukan PSBB, di Bali Belum Mengajukan
Daerah yang disetujui melakukan PSBB terdapat di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, Jawa Tengah, Riau, dan Sulawesi Selatan.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar di 12 daerah di Indonesia, hingga Jumat (17/4/2020).
Daerah-daerah yang telah diizinkan menerapkan PSBB itu terdiri dari wilayah Jabodetabek yang meliputi sembilan daerah di tiga provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Kemudian Jawa Tengah, Riau, dan Sulawesi Selatan. Sementara daerah di Bali belum mengajukan.
Daerah yang telah disetujui PSBB yakni:
1. Provinsi DKI Jakarta
2. Kota Bogor
3. Kabupaten Bogor
4. Kota Depok
5. Kota Bekasi
6. Kabupaten Bekasi
7. Kota Tangerang
8. Kota Tangerang Selatan
9. Kabupaten Tangerang.
10. Kota Pekanbaru di Riau
11. Kota Makassar di Sulawesi Selatan
12. Kota Tegal di Jawa Tengah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/lockdown-ilustrasi.jpg)