Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

17 Daerah Disetujui Pemerintah Lakukan PSBB, di Bali Belum Mengajukan

Daerah yang disetujui melakukan PSBB terdapat di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, Jawa Tengah, Riau, dan Sulawesi Selatan.

Editor: Bambang Wiyono
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar di 12 daerah di Indonesia, hingga Jumat (17/4/2020).

Daerah-daerah yang telah diizinkan menerapkan PSBB itu terdiri dari wilayah Jabodetabek yang meliputi sembilan daerah di tiga provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Kemudian Jawa Tengah, Riau, dan Sulawesi Selatan. Sementara daerah di Bali belum mengajukan.

Daerah yang telah disetujui PSBB yakni:

1. Provinsi DKI Jakarta

2. Kota Bogor

3. Kabupaten Bogor

4. Kota Depok

5. Kota Bekasi

6. Kabupaten Bekasi

7. Kota Tangerang

8. Kota Tangerang Selatan

9. Kabupaten Tangerang.

10. Kota Pekanbaru di Riau

11. Kota Makassar di Sulawesi Selatan

12. Kota Tegal di Jawa Tengah

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved