Corona di Bali

Siswa dan Guru Dilarang ke Sekolah, Disdikpora Provinsi Bali Keluarkan Surat Pengumuman Kelulusan

Pihaknya juga telah menetapkan perihal berita acara kelulusan, terutama dalam hal mekanisme pengumuman agar tak ada tatap muka dan penggunaan media

Penulis: Ni Kadek Rika Riyanti | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Ilustrasi - foto tak terkait berita. Reaksi pelajar SMA yang diperiksa polisi saat melakukan aksi konvoi setelah pengumuman kelulusan di Denpasar, Jumat (15/5/2015) 

Dalam rapat online yang digelar Jumat (17/4/2020) kemarin, ia menyampaikan hasilnya mengenai pelulusan berdasarkan nilai rapor dan ujian sekolah yang diserahkan kepada sekolah masing-masing.

“Proses pelulusan berdasarkan nilai rapor dan ujian sekolah. Diserahkan kepada sekolah masing-masing. Pengumuman pelulusan secara online, siswa dan guru dilarang datang ke sekolah,” kata dia ketika dikonfirmasi usai rapat tersebut.

Perihal kapan sekiranya pelulusan diumumkan, Suyastra mengatakan masih menunggu informasi dari provinsi.

“Menunggu info dari Kadisdikpora,” kata dia.

Lebih jauh, mengenai ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas, dirinya masih menunggu informasi selanjutnya dan memilih untuk menindaklanjuti secara bertahap.

“Ditunggu berikutnya, kita satu-satu dulu,” tandasnya.

Di sisi lain, terkait penerapannya untuk jenjang SD dan SMP, Kepala Disdikpora Kota Denpasar I Wayan Gunawan mengatakan, akan membuat imbauan serupa mengacu pada imbauan yang dikeluarkan Kadisdikpora Provinsi Bali.

“Imbauan yang dikeluarkan oleh Pak Kadisdikpora Provinsi akan kami jadikan acuan dalam membuat imbauan kepada kepala sekolah SMP dan SD se-Kota Denpasar,” terangnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved