Corona di Bali
Siswa dan Guru Dilarang ke Sekolah, Disdikpora Provinsi Bali Keluarkan Surat Pengumuman Kelulusan
Pihaknya juga telah menetapkan perihal berita acara kelulusan, terutama dalam hal mekanisme pengumuman agar tak ada tatap muka dan penggunaan media
Penulis: Ni Kadek Rika Riyanti | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Kadek Rika Riyanti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali mengeluarkan surat terkait pengumuman kelulusan yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB se-Bali ter tanggal 15 April 2020.
Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), sehubungan dengan pelaksanaan kelulusan siswa Tahun Pelajaran 2019/2020 disampaikan bahwa lulusan Sekolah Menegah Atas (SMA)/Sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.
“Betul (terkait adanya surat pengumuman kelulusan),” singkat Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, I KN Boy Jayawibawa, ketika dikonfirmasi Tribun Bali, Sabtu (18/4/2020).
• WIKI BALI - Sejarah Pemekaran 2 Desa Termuda di Kota Denpasar, Desa Tegal Kertha & Desa Tegal Harum
• Turut Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19, Poltrada Bali Bagikan Paket Sembako di Terminal Batubulan
• 11 Tahun Rusdianto Mengabdi pada Perusahaannya, Kini di-PHK Karena Corona Hanya Dapat 1 Kali Gaji
“Nilai semester genap kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio/penugasan dan nilai praktik selama lima semester terakhir."
"Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Kelulusan Sekolah Luar Biasa (SLB) ditentukan berdasarkan nilai rapor dan portofolio/penugasan. Nilai semester genap tahun terakhir sesuai jenjang dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,” tulisnya pada surat tersebut.
• Kaya Protein dan Vitamin, Berikut 8 Manfaat Kurma bagi Kesehatan, Termasuk Sehatkan Kulit
• Amien Rais Cs Gugat Perppu Penanganan Covid-19, Sejumlah Tokoh Ikut Daftar Jadi Pemohon
Dijelaskan pada surat itu, pengadaan rapat dewan guru dalam rangka penentuan kelulusan wajib mengikuti protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 dimana jumlah maksimal peserta rapat dewan guru sebanyak 20 orang yang terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas 12, guru BK, Kasubbag TU, sedangkan khusus untuk SMK apabila peserta rapat dewan guru melebihi dari 20 orang maka waktu pelaksanaan dapat dilakukan bertahap berdasarkan kompetensi keahlian.
Rapat dewan guru ini bisa dilaksanakan dengan menerapkan tata cara pelaksanaannya yakni jaga jarak atau physical distancing, wajib menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan air mengalir atau hand sanitizer serta tidak ada pengambilan dokumentasi.
Pihaknya juga telah menetapkan perihal berita acara kelulusan, terutama dalam hal mekanisme pengumuman agar tak ada tatap muka dan penggunaan media online sebagai perantara pengumuman kelulusan.
• Gelar Pameran Perdana secara Online, Hendra Pamerkan 55 Foto tentang Bali Selama 6 Tahun
• Anak 14 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin Karena Dikira Burung di Pohon
“Mekanisme pengumuman kelulusan melalui media online atau web sekolah, WhatsApp grup, line, SMS dan sebagainya. Siswa dan guru dilarang ke sekolah serta kepala sekolah mengimbau kepada orangtua siswa untuk mengawasi anaknya agar tetap berada di rumah,” bunyi surat itu.
Selain itu, disebutkan pula agar kepala sekolah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat terkait dengan pengumuman kelulusan siswa.
Terkait penyerahan siswa kepada orang tua, menggunakan berita acara pelepasan siswa kelas 12 dari kepala sekolah kepada ketua komite sebagai perwakilan orang tua siswa.
• Kisah Kiper Persebaya Rivky Mokodompit, Pernah Jadi Bek dan Taruhan Mental Saat Kebobolan
• Sesali PHK, Nyoman Parta Tak Percaya Pengusaha Kehabisan Uang
Kadis Boy dalam surat tersebut mengimbau mengenai peniadaan acara perpisahan atau prom night/graduation.
“Acara perpisahan atau prom night/graduation tahun ini ditiadakan dan penyerahan SKL/ijazah atau pemenuhan kewajiban siswa diatur oleh kepala sekolah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan atau physical distancing,” imbaunya.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Denpasar, Drs. Ketut Suyastra, membenarkan adanya imbauan dari Disdikpora tersebut.