Sesali PHK, Nyoman Parta Tak Percaya Pengusaha Kehabisan Uang
Pengusaha-pengusaha kan sudah banyak mengisap sari madunya pariwisata Bali, mereka sudah kaya oleh pariwisata Bali
Penulis: Ni Kadek Rika Riyanti | Editor: I Putu Darmendra
DENPASAR, TRIBUN-BALI.COM - Komisi IV DPR RI Nyoman Parta meminta pemerintah menindak pengusaha yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak atau merumahkan pekerja tanpa upah. Parta jengkel dan heran, baru dua bulan sudah banyak perusahaan yang melakukan hal tersebut.
“Banyaknya perusahan hotel restoran dan perusahaan kapal ikan yang melakukan PHK sepihak dan merumahkan pekerjannya tanpa upah itu harus disikapi dengan tegas. Masak baru dua bulan sudah mengatakan tidak punya uang padahal bertahun-tahun mereka mendapatkan keuntungan dari membangun usaha di Bali” ujar Parta, Jumat (17/4/2020).
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali pada Jumat (10/4), sebanyak 34.716 tenaga kerja sudah dirumahkan dan 733 yang menjadi korban PHK di seluruh Bali. Angka ini dikhawatirkan akan terus meningkat karena Covid-19 masih mewabah dan berdampak pada sektor perekonomian.
Parta mengatakan dari usaha yang dibangun di Bali, banyak dari pengusaha tersebut yang telah mendirikan usaha yang sama di luar Bali maupun di luar negeri. Ia katakan, perusahaan tersebut semestinya memiliki dana cadangan untuk mengantisipasi situasi buruk yang dapat saja terjadi.
Menurut dia, seharusnya perusahaan menyisihkan sebagian kecil keuntungannya untuk pekerja dan keluarganya yang telah bekerja pagi, siang, dan malam demi kemajuan perusahaan.
“Pengusaha-pengusaha kan sudah banyak mengisap sari madunya pariwisata Bali, mereka sudah kaya oleh pariwisata Bali, seharusnya mereka menyisihkan sebagian kecil dari keuntungannya untuk pekerja, sebagai wujud rasa empati mereka terhadap rasa kemanusiaan terhadap pekerja yang selama ini telah bekerja pagi siang dan malam untuk kemajuan perusahan,” terang dia.
Sekarang ini, pekerja pariwisata merupakan yang paling rentan dan terdampak akibat pandemi Covid-19. Kata Parta, mereka sekarang menjadi kelompok yang tidak berdaya atau dengan kata lain OMB (orang miskin baru).
Terlebih selama ini upah yang mereka dapat dikatakan minim. Bahkan ada warga yang satu keluarga kehilangan pekerjaan.
Tak hanya itu, banyak perusahaan tidak melaporkan pekerjanya yang di PHK maupun dirumahkan untuk menutupi ketidakbenaran langkah yang mereka ambil. Politikus PDI Perjuangan itu sangat menyesalkan hal ini.
“Mereka tidak bisa melakukan perlawanan karena tidak paham aturan dan tidak memiliki serikat pekerja, apalagi masih banyak hotel dan vila bodong yang tidak memiliki zin sehingga menyulitkan untuk mengikuti program Kartu Prakerja,” ujarnya.
Oleh karenanya, berkaitan dengan beberapa hal tersebut, Nyoman Parta menyarankan agar pemerintah tak memberikan izin bagi perusahaan yang berlaku seperti itu untuk beroperasi kembali jika keadaan telah kembali seperti semula.
“Gubernur, bupati dan walikota di Bali agar melakukan pendataan perusahan yang tidak mengindahkan ketentuan PHK dan tetap merumahkan pekerja tanpa upah, agar tidak diberikan izin beroperasi lagi ketika pariwisata bali membaik,” tandasnya.
Senada dengan Nyoman Parta, Sekretaris Regional Serikat Pekerja Mandiri, Dewa Rai Budi menyampaikan dukungannya agar pemerintah dapat bersikap tegas ihwal PHK dan dirumahkannya para karyawan.