Corona di Bali
Pemprov Bali Rilis Laporan Adanya Hoaks dan Disinformasi Mengenai Covid-19
Pemprov Bali Rilis Laporan Adanya Hoaks dan Disinformasi Mengenai Covid-19
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Aloisius H Manggol
PMI yang hasil pemeriksaan rapid testnya negatif Covid-19 langsung dikarantina oleh Pemerintah kabupaten dan kota di hotel atau fasilitas lain yang telah ditentukan selama 14 hari sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19 guna menghindari penyebarannya di masyarakat.
Mengenai adanya disinformasi ini, Pramana mengimbau masyarakat untuk lebih bijak mencermati keberadaan tempat karantina ini.
"Sebagai penegasan kembali bahwa tempat karantina tersebut bukanlah untuk tempat bagi PMI yang positif Covid-19, melainkan bagi PMI yang hasil rapid testnya negatif," tegasnya.
Masyarakat juga diimbau olehnya untuk lebih bijak dalam membaca, menyimpulkan serta mempercayai informasi-informasi yang beredar di media sosial.
Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa terhindar dari hoaks yang menyesatkan dan berpotensi menimbulkan kepanikan atau keresahan.
Masyarakat diminta untuk tetap mengikuti imbauan pemerintah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak serta selalu menggunakan masker jika harus keluar rumah. (*)