Corona di Bali
Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 Resmi Diperpanjang, Dirjen Pajak Bali WFH Sampai 21 Mei 2020
Direktorat Jenderal Pajak resmi memperpanjang masa pencegahan penyebaran COVID-19 hingga tanggal 21 Mei 2020
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktorat Jenderal Pajak resmi memperpanjang masa pencegahan penyebaran COVID-19 hingga tanggal 21 Mei 2020, sehingga pegawai masih melaksanakan mekanisme Work From Home (WFH).
Seperti dijelaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Goro Ekanto kepada Tribun Bali, Minggu (19/4/2020)
"Semula tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020 menjadi tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan keadaan dan situasi selanjutnya," jelasnya.
Perpanjangan ini dilakukan sehubungan dengan perkembangan informasi terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
• 450 Paket Sembako Dibagikan Banjar Tengah Sesetan Denpasar Kepada Warganya
• Ini Manfaat Luar Biasa Meletakkan Irisan Bawang Merah di Sudut Ruangan Rumah
• Bosan Diam di Rumah ? Coba Tonton Deretan Film yang Ditayangkan Gratis di Youtube Ini
Goro memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak tetap berjalan secara efektif dan efisien.
"Baik melalui pelayanan tanpa tatap muka di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu), LDK (Layanan di Luar Kantor), PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), konter VAT refund di bandara, serta pelayanan secara tatap muka di tempat lainnya sampai dengan berakhirnya masa pencegahan yaitu tanggal 29 Mei 2020," terangnya.
Ia menambahkan, untuk meningkatkan pemberian layanan secara online Kanwil DJP Bali telah membuka layanan chat WhatsApp di nomor 0821 4507 7788 atau direct message (DM) pada akun instagram @pajakbali.
"Untuk mendukung pelaksanaan hal tersebut di atas, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, termasuk pegawai yang bertugas di lingkungan Kanwil DJP Bali tetap melaksanakan tugas melalui mekanisme Work From Home berdasarkan panduan yang berlaku," ucapnya
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Bali Gedung Keuangan Negara II memberikan arahan berupa nota dinas nomor ND- 333/WPJ.17/2020.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala bidang atau kepala bagian umum dan seluruh kepala kantor di lingkungan Kantor Wilayah DJP Bali.
Arahan ini bersifat sangat segera untuk kembali ke tempat pegawai melaksanakan tugas selama masa pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 atau Covid-19.
Dalam surat tertanggal 17 April 2020, keputusan itu menindaklanjuti arahan sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dalam rapat pimpinan nasional melalui video conference pada 17 April 2020.
"Isinya perihal kembali ke tempat pegawai melaksanakan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19," tulis keterangan tersebut.
Karena itu, seluruh pejabat adminstrator, pengawas dan supervisor mulai Senin, 20 April 2020 kembali ke tempat pegawai melaksanakan tugas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/foto-ilustrasi-menghitung-pajak.jpg)