Pemprov Bali Lakukan Realokasi APBD Rp 756 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

Dana realokasi ini sudah dilaporkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tiga hari yang lalu.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Humas Pemprov Bali
Gubernur Bali Wayan Koster dalam wawancara di salah satu stasiun televisi milik pemerintah, Sabtu (28/3/2020). 

Pemprov Bali Lakukan Realokasi APBD Rp 756 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan realokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 756 miliar untuk upaya penanggulangan pandemi virus corona atau Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dana realokasi ini sudah dilaporkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tiga hari yang lalu.

Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mengatakan, dana sebesar Rp 756 miliar itu akan dipakai untuk penanganan di bidang kesehatan, pemulihan ekonomi serta jaring pengaman sosial.

"Sudah, itu sudah disisir, itu sudah mendapatkan angka yang lebih konkret," kata Wagub Cok Ace saat ditemui usai mengikuti rapat paripurna DPRD Bali, Senin (20/4/2020) pagi.

Cok Ace menuturkan, dana realokasi sebesar Rp 756 miliar itu didapatkan melalui penyisiran anggaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan juga dana desa adat.

"Dana desa adat yang sudah kita kucurkan, sekarang kita refocus-kan, karena situasi yang begini, sekitar Rp 150 juta per desa adat," jelasnya.

Cok Ace menuturkan, terdapat juga Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersifat fisik dipakai untuk penanganan Covid-19.

Oleh karena itu, nantinya akan ada beberapa proyek fisik dari Pemprov Bali yang tertunda.

Namun dirinya menegaskan bahwa dana untuk hal-hal bersifat substansi dan mendasar yang menyangkut kebutuhan masyarakat tidak dilakukan realokasi.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperda) Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra mengatakan, untuk pembangun fisik yang prioritas diupayakan tidak dilakukan realokasi.

Dijelaskan olehnya, bahwa program infrastruktur Pemprov Bali ada yang bersifat prioritas dan non-prioritas. Oleh karena itu pembangunan infrastruktur yang non-prioritas pelaksanaan bisa ditunda karena dananya dipakai untuk penanganan Covid-19.

"Nah sekarang karena ke Covid-19, berarti semua kekuatan APBD diarahkan ke Covid-19 dulu. Nanti setelah diadakan penyisiran baru dilihat mana prioritas yang bisa jalan mana tidak tentu dengan dukungan APBN yang penting," kata dia.

Ika mengatakan, dana sebesar Rp 756 miliar itu sudah siap dan nantinya jika masih kekurangan akan dilakukan penyisiran kembali.

Dikarenakan dana realokasi tersebut sudah dilaporkan ke Kemendagri RI, sekarang hanya tinggal melakukan pemanfaatannya di daerah untuk peruntukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved