Adik AWK Gantikan Kadek Diana sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali

IGA Diah Werdhi Srikandi yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Bali merangkap jabatan Ketua Komisi III

Penulis: Ragil Armando | Editor: Komang Agus Ruspawan
Tribun Bali/Ragil Armando
IGA Diah Werdhi Srikandi saat menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD Bali, Senin (20/4/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pasca lowong dan menggantung selama sebulan lebih, akhirnya posisi Ketua Komisi III DPRD Bali terisi.

Akan tetapi, yang menduduki kursi tersebut ialah IGA Diah Werdhi Srikandi yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi III.

Padahal, sebelumnya DPD PDIP Bali menunjuk Anggota Komisi II Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana sebagai Ketua Komisi III menggantikan Kadek Diana yang mendapat sanksi dari PDIP akibat berbuat indisipliner yakni dugaan perselingkuhan. Namun, penunjukan tersebut terbentur aturan yakni Tata Tertib (Tatib).

Disebutkan bahwa pergantian komposisi di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebelum masa jabatan satu tahun.

Maka dari itu, untuk mengisi kekosongan, IGA Diah Werdhi Srikandi yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Bali merangkap jabatan Ketua Komisi III.

Dengan demikian, jabatan IGA Diah Werdhi Srikandi menjadi Ketua Komisi III DPRD Bali hanya sampai tanggal 1 Oktober 2020. 

Penetapan adik dari Senator Gusti Arya Wedakarna itu melalui Sidang Paripurna pada Hari Senin (20/4/2020).

Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryartama seusai Sidang Paripurna menyampaikan, penetapan IGA Diah Werdhi Srikandi sudah sesuai dengan ketentuan.

“Sudah kami umumkan tadi. Karena prosedurnya sudah sesuai dengan yang kita punya disini,” jelasnya.

Mengenai Komisi III, DPD PDIP Bali telah mengeluarkan surat pergantian posisi Ketua. Melalui Fraksi PDIP DPRD Bali, Diah Werdhi Srikandi diusulkan menjadi Ketua Komisi.

“Pak (Wayan) Koster sebagai pimpinan partai sudah menarik Kadek Diana. Suratnya sudah masuk ke kami dan sudah diproses. Karena pergantian itu kewenangan dari induk organisasinya,” tandasnya.

Soal Kadek Diana, sampai saat ini masih berstatus anggota DPRD Bali hingga nanti proses Pergantian Antar Waktu (PAW) rampung.

Tetapi, ketika ditanya bagaimana kelanjutan posisi Ketua Komisi III DPRD Bali setelah tanggal 1 Oktober 2020 mendatang, mantan Bupati Tabanan dua periode ini masih belum mengetahui secara pasti.

Pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

“Nanti kita lihat, kita kembalikan lagi ke induk organisasinya. Sementara Gung Adhi (Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana) diputus oleh pimpinan untuk menjadi Ketua Komisi III, namun terbentur aturan, ya ditunda dulu,” tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved