Corona di Bali
Beberapa Mall di Badung Masih Tetap Beroperasi Ditengah Pandemi Covid-19,Satpol PP Badung Ungkap Ini
Meski demikian, tidak seramai hari-hari biasanya, lantaran adanya virus corona (Covid-19) di Kabupaten Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sejumlah pusat perbelanjaan seperti mall di Kabupaten Badung, ternyata masih beroperasional.
Seperti halnya, salah satu mall yang berada di sepanjang pantai Kuta masih tetap buka seperti biasa.
Meski demikian, tidak seramai hari-hari biasanya, lantaran adanya virus corona (Covid-19) di Kabupaten Badung.
Hal itu dikatakan kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Selasa (21/4/2020).
• Kasus Covid-19 Turun, Italia Umumkan Rencana Pelonggaran Lockdown secara Bertahap
• Pemerintah Putuskan Larang Mudik Lebaran Tahun Ini, Berlaku Mulai 24 April 2020
Meski tidak ramai, menurutnya masih ada para pengunjung masih terlihat lalu lalang di mall tersebut.
Pembukaan mall tersebut merujuk pada intruksi Sekda Kabupaten Badung.
"Iya.. masih ada yang beroperasi, karena merujuk pada surat intruksi bapak Sekda yang diatur adalah jam bukanya," ungkap Suryanegara, Selasa (21/4/2020).
Diterangkan dalam surat intruksi telah dijelaskan pengaturan jam buka usaha Toko Swalayan yang terdiri dari Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Departemen Store, Grosir, Pusat Perbelanjaan, Starbucks, Chatime dan usaha lainnya.
• Warga Kepaon Geger Ada Bule Terkapar Dikira Meninggal Ternyata Mabuk
• STMIK Primakara Hadirkan Webinar Gratis untuk Temani Generasi Milenial Belajar dari Rumah
Bahkan dalam intruksi tersebut mereka diperbolehkan buka jam operasionalnya mulai Pukul 09.00 Wita sampai dengan Pukul 21.00 Wita.
"Jadi untuk kebutuhan pokok itu cuma dilakukan pembatasan jam oprasional saja," ujarnya.
Lanjut dijelaskan, Swalayan yang terdiri dari Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Departemen Store, Grosir, Pusat Perbelanjaan, Starbucks, Chatime dan asaha lainnya diwajibkan memberikan nomor kontak person kepada Prebekel/Lurah untuk mempercepat koordinasi.
"Kalau ada apa-apa mereka cepat bisa berkordinasi, selebihnya dengan Satgas covid-19 yang ada di desa," bebernya.
Dikatakan, para pelaku usaha maupun masyarakat (konsumen) diharapkan untuk memanfaatkan perdagangan secara online/daring.
Tak hanya itu, pengusaha juga wajib menyediakan Spayer Disinfektan yang aman untuk tubuh serta hand sanitizer di depan pintu masuk pasar dan toko yang akan digunakan untuk penyemprotan pembeli ketika masukkeluar toko modem sena membuat tanda batasan jarak antre lantai toko dan mengacu kepada pedoman pencegahan penyebaran COVID-19.
"Instruksi ini berlaku mulai tanggal 21 April sampai dengan 29 Mei 2020, dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah," tegasnya.