Corona di Bali

Pemkab Badung Perpanjang Kebijakan Pengaturan Operasional Pasar Tradisional dan Modern

Perpanjangan pembatasan jam operasional itu mengacu pada arahan Presiden RI tanggal 19 Maret 2020 tentang Perkembangan Penyebaran Covid-19

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Sekda Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah kabupaten Badung, kini kembali memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pengaturan jam operasional bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan/toko modern/mini market dan pasar rakyat/pasar tradisional di Kabupaten Badung.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor 510/418/Diskop.UKMP/ Sekret, tertanggal 20 April 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa.

Perpanjangan pembatasan jam operasional itu mengacu pada arahan Presiden RI tanggal 19 Maret 2020 tentang Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Selain itu pula pada maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Sidang Paripurna Dilakukan Secara Virtual, Dewan Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ Bupati Badung 2019

WIKI BALI - AKBP Ni Nyoman Suartini, Kartini Bali Pertama yang Jabat Kapolres Karangasem

PMI Badung Meninggal di AS, Kemlu: Belum Pernah Ada Jenazah Positif Covid-19 Dipulangkan

Termasuk juga pada Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali.

Melalui surat tersebut, Sekda Adi Arnawa menginstruksikan enam point diantaranya pertama, terkait dengan pengelolaan Pasar Rakyat/Pasar Tradisional agar mengatur kegiatan/jam buka di masing-masing pasar.

Kedua, pasar senggol agar ditutup sementara untuk mengurangi kerumunan dan penyebaran Covid-19 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Ketiga, toko swalayan yang terdiri dari Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Departemen Store, Perkulakan/Grosir, Pusat Perbelanjaan, Starbucks, Chatime dan usaha lainnya jam operasionalnya mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 21.00 wita. 

Keempat, setiap toko swalayan yang terdiri dari Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Departemen Store, Perkulakan/Grosir, Pusat Perbelanjaan, Starbucks, Chatime dan usaha lainnya supaya memberikan nomor kontak person kepada Prebekel/Lurah untuk mempercepat koordinasi. 

Kelima, para pelaku usaha maupun masyarakat (konsumen) diharapkan untuk memanfaatkan Perdagangan secara online/daring dan wajib menyediakan Spayer Disinfektan yang aman untuk tubuh dan hand sanitizer di depan pintu masuk pasar dan toko yang akan digunakan untuk penyemprotan pembeli ketika masuk/keluar toko modern.

Selain itu, juga disarankan untuk membuat tanda batasan jarak antre lantai toko dan mengacu kepada pedoman pencegahan penyebaran Covid-19.

Terakhir  intruksi tersebut berlaku mulai tanggal 21 April sampai dengan 29 Mei 2020.

Bahkan Nanti akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah

Berkaitan dengan instruksi tersebut, Sekda Adi Arnawa menjelaskan, pembatasan jam operasional berlaku untuk pusat-pusat perbelanjaan besar, seperti mall dan pasar modern yang ada di daerah. 

"Kami mohon pengertian pengelola dan masyarakat untuk memakluminya demi keselamatan kita bersama," ujarnya Selasa (21/4/2020).

Pihaknya pun menyarankan masyarakat agar berbelanja, dengan mengatur waktunya. Bahkan  belanja di warung-warung sekitarnya, atau tidak usah keluar jauh-jauh.

 "Selama pembatasan jam operasional itupun, pusat perbelanjaan, toko swalayan/toko modern (supermarket dan mini market) diminta tidak menyediakan area tempat duduk serta tidak melayani makan di tempat. Hanya saja tetap dapat melayani konsumen dengan layanan drive thru atau pesan antar melalui pesanan online," harapnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah tanggal 30 Maret 2020, Pemkab Badung mengeluarkan kebijakan yang mengatur operasional pasar tradisional dan toko modern.

Hal itu kembali dilakukan dalam upaya meningkatkan kewaspadaan serta pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 di wilayah Badung. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved