Corona di Bali
Pemprov Bali Jawab Usulan Bendesa Soal PSBB, Dewa Indra: Jangan Hanya Melihat Angka Positif
Usulan dari para bendesa ini pun akhirnya mendapatkan tanggapan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali agar melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Beberapa Bendesa Adat di Denpasar mengusulkan agar Bali, Kota Denpasar khususnya, melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Usulan dari para bendesa ini pun akhirnya mendapatkan tanggapan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali agar melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, setiap usulan pasti memang diniatkan sebagai hal baik.
Oleh karena itu strategi yang dipilih dalam penanganan pandemi Covid-19 di Bali juga harus strategi yang baik.
• Begini Keadaan Monyet di Monkey Forest Ubud Ditengah Pandemi Corona,Tetap Diberi Makan 3 Kali Sehari
• Indonesia Minim Target Man Lokal, Pelatih Bali United Teco: Harus Fokus pada Usia Muda
• Dampak Pandemi Covid-19, Operasional Bandara Ngurah Rai Kini Hanya 19 Jam
Menurutnya, Pemprov Bali dan juga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan mempertimbangkan berbagai usulan tersebut.
"Usulan seperti itu sudah saya dengar juga. Tidak apa apa namanya juga usulan dan diniatkan dengan baik. Karena itu kami harus meresponnya dengan baik," kata dia.
Hal itu Dewa Indra katakan saat melakukan konferensi pers perkembangan kasus Covid-19 di Bali, Selasa (21/4/2020) petang di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali.
Dewa Indra mengatakan, jika hanya melihat kasus positif Covid-19 di Bali tentu sudah cukup besar karena sudah menyentuh 150 kasus.
Akan tetapi dari angka positif tersebut, 82,67 persen disebabkan karena imported case atau kasus yang berasal dari luar sehingga tidak bisa dijawab dengan mengambil kebijakan PSBB.
"PSBB super ketat pun tidak bisa menjawab ini karena ini saudara kita (PMI) harus pulang," kata Dewa Indra yang juga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali itu.
Baginya, kebijakan PSBB tersebut dilakukan untuk menjawab kasus melalui transmisi lokal.
Jika dilihat, Bali sampai saat ini angka transmisi lokalnya hanya berada di 17,33 persen. Apalagi angka transmisi lokal sebesar 17,33 persen itu tidak hanya berada di Kota Denpasar sehingga belum mencukupi untuk mengambil kebijakan PSBB.
Dewa Indra memperkirakan, para Bendesa Adat di Denpasar mengusulkan PSBB karena hanya melihat angka positif yang cukup besar.
Akan tetapi, kata dia, pemerintah akan melakukan perhitungan secara mendetail, terutama mengenai risiko dan kebutuhan lapangan, jika seandainya akan dilakukan penerapan PSBB.
"Saya kembali menegaskan apa yang disampaikan oleh Bapak Gubernur bahwa sampai hari ini astungkara belum ada kebutuhan lapangan yang urgen untuk menerapkan PSBB," tegasnya.