Pria Asal Sukawati Diberikan Dua Timah Panas di Kakinya, Mencuri di Beberapa Minimarket

I Putu Agus Lastika (39) harus menahan sakit setelah dihadiahi timah panas, Selasa (21/4/2020).

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Polsek Dentim
Pelaku pencurian di wilayah Dentim akhirnya berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Dentim. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) minimarket yakni I Putu Agus Lastika (39) harus menahan sakit setelah dihadiahi timah panas, Selasa (21/4/2020).

Hal itu karena saat diminta untuk mencari barang bukti berupa linggis, ia melawan dan melarikan diri dari kejaran polisi Polsek Denpasar Timur (Dentim).

Kapolsek Dentim, Kompol I Nyoman Karang Adiputra saat dikonfirmasi terpisah membenarkan hal tersebut.

"Saat pelaku diajak mencari barang bukti (BB), pelaku berusaha melawan petugas dan mencoba untuk melarikan diri," ujarnya.

Telkomsel Fokus Hadirkan Kenyamanan Akses Broadband Bagi Pelanggan untuk Beribadah & Bersilaturahmi

Mandiri Syariah Denpasar Donasikan APD dan Multivitamin ke RS Rujukan Covid-19

Ratusan Paket Sembako dan Masker Diberikan ke Tukang Suwun di Pasar Kediri Tabanan

"Saat melarikan diri, petugas dilapangan langsung berikan tindakan tegas dengan ditebak pada kedua kakinya (betis)," tegas Kompol I Nyoman Karang Adiputra.

Pelaku yang diketahui berasal dari Banjar Blumpang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.

Sebelumnya dilaporkan lantaran melakukan aksi curat di Circle K Tohpati, Jalan WR Supratman.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi juga melakukan pengembangan, hasilnya pelaku ternyata mengaku aksinya dilakukan sudah lebih dari satu kali.

"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakuinya dan saat ditanya lebih lanjut (dikembangkan) ternyata pelaku sudah beraksi untuk ketiga kalinya," jelasnya.

Adapun dalam aksinya yang dilakukan seorang diri, Putu Agus Lastika membobol tiga minimarket dengan cara memecahkan kaca dan mencongkel rolling door menggunakan linggis.

Lokasi pertama di Circle K Tohpati Jalan WR Supratman, lalu di Toko Prada Jalan IB Japa, dan dilanjutkan di Toko Padma Sari Jalan Padma, Denpasar.

Pelaku mengambil barang-barang yang bisa diperjual belikan kembali, seperti puluhan bungkus rokok berbagai merek dan beras 5 kilogram.

Kapolsek Dentim menambahkan barang yang dicuri pelaku dari ketiga toko diperjual belikan ke warung-warung seputaran Denpasar.

Namun, saat ditanyakan mengenai aksinya dan kenapa barang hasil tersebut dijual belikan, pelaku mengaku untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku ini melakukan aksinya karena kebutuhan sehari-hari. Hal itu karena ia dirumahkan, kurang lebih sebulan," tambahnya.

"Ia bekerja di salah satu villa. Saat dirumahkan dan memerlukan kebutuhan sehari-hari, ia melakukan aksinya tersebut," tutup Kompol I Nyoman Karang Adiputra.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved