Corona di Bali
Desa Seraya Terapkan Denda 100 Kilogram Beras & Gelar Guru Piduka bagi Warga yang Buat Keramaian
Sanksi tersebut diterapkan sesuai kesepakatan tiga Desa Dinas. Desa Seraya Barat, Seraya Tengah, serta Desa Seraya Timur.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Desa Seraya, Kecamatan Karangasem bakal menerapkan sanksi bagi kramanya yang bengkung membuat keramaian sekitar wilayah Desa Adat Seraya.
Sanksi tersebut diterapkan sesuai kesepakatan tiga Desa Dinas. Desa Seraya Barat, Seraya Tengah, serta Desa Seraya Timur.
Bandesa Adat Seraya, I Made Salin menjelaskan, sanksi diberlakukan untuk warga yang tetap buat keramaian ditengah merebaknya penyebaran Covid - 19.
Sanksinya berupa 100 kilogram Beras, dan menghaturkan Guru Piduka ke Pura Puseh, dengan harapan teerhindar dari penyebaran virus corona.
• Pro Kontra Program Kartu Prakerja, Pimpinan Komisi VI DPR RI: Pemerintah Ingin Beri Kail dan Umpan
• Demokrat Tarik Diri dari Panja RUU Cilaka Dkk, PSR: Kita Fokus Bantu Masyarakat Perangi Corona
• Update Virus Corona di Bali – Pasien Positif: 152 Orang, Sembuh: 47 Orang, PDP: 393 Orang
"Sebelum diberikan sanksi, warga yang melanggar akan diberi himbauan sebanyak tiga kali oleh Babinsa serta Bhabinkamtibnas. Kalau tetap bengkung, yang bersangkutan diberikan sanksi berupa bayar berupa bayar beraas 100 kilo, serta guru piduka di Pura,"ungkap Made Salin, Rabu (22/4/2020).
Larangan membuat keramaian disepakati 30 Maret, sesuai imbauan dari pemerintah pusat.
Tujuannya untuk memutus penyebaran Covid - 19.
Lantaran banyak warga yang tak mengindahkan, akhirnyaa prajuru desa adat seraya dan 3 desa dinas menyepakati untuk diberikan sanksi kepada warga yang melanggar.
• Bertambah Satu Warga Denpasar Positif Covid-19 Meninggal Dunia
• Susi Pudjiastuti Terancam Bangkrut, Kerugian Rp 30 Miliar per Bulan
"Sanksi mulai diterapkan sejak 16 April 2020. Astungkara sekarang warga mulaai sadar akan bahayanya Covid - 19. Semoga tidak ada warga yang meembuat keramaian, dan penyebaran Covid - 19 bisa terputus. Terpenting warga berprilaku hidup sehat, bersih,"harap Made Salin.
Ditambahkan, prajuru desa juga tetap mengimbau warga di Desa Adat Seraya untuk mengantisiasi penyebaran corona.
Diantaranya warga diwajibkan bergaya hidup sehat, cuci tangan saat bepergian, memakai masker, menjaga jarak.
Warga juga dilarang berpergian jika tak ada keperluan penting.
Warga yang kerja di luar Kabupaten untuk tetap dulu di tempat kerja, sampai dicabutnya status pendemi.
Sedangkan warga yang bekerja sebagai PMI diwajibkan untuk mengikuti karantina sesuai protokol yang ditetapkan.
"Ada 10 poin yang ditetapkan saat rapat koordinasi warga," tambah pria asli Desa Adat Seraya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-penyebaran-covid-19-di-keramaian.jpg)