Corona di Bali
Ajukan Proposal Tak Masuk Akal di Tengah Pandemi Covid-19, Dua Wartawan Kena Tipiring
Satreskrim Polres Jembrana merampungkan pemeriksaan terhadap tiga oknum wartawan.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Satreskrim Polres Jembrana merampungkan pemeriksaan terhadap tiga oknum wartawan.
Satu orang wartawan hanya dijadikan saksi.
Dua oknum wartawan yang mengajukan Proposal Bakti Sosial itu dikenai pasal tipiring.
Pengajuan proposal menjadi masalah karena tidak ada persetujuan dari pemerintah yang berwenang.
• Mulai Hari Ini Pesawat Terbang Komersil Dilarang Beroperasi Hingga 1 Juni 2020
• Tuntun Kesuksesan, 6 Zodiak Ini Sudah Punya Bakat Cemerlang di Bidang Bisnis
• Badung Lakukan Rapid Test Terhadap Contact Tracing”
Dua oknum wartawan itu sudah diperiksa sejak Selasa (21/4/2020) hingga Rabu (22/4/2020) lalu.
Dalam pemeriksaan itu, mereka bertiga dikenakan UU tentang pengajuan uang dan bantuan.
Dimana ada pelanggaran dalam melakukan pengumpulan uang dan bantuan.
Namun, karena ancaman hukuman tiga bulan maka yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, dalam UU nomor 9 tahun 1961 bahwa setiap pengumpulan bantuan harus ada ijin dari pihak yang berwenang.
Dan dimana memang pengumpulan uang atau bantuan ditujukan untuk kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan.
Ketiga orang tersebut dinilai ada pelanggaran dalam beberapa pasal yang ditetapkan oleh UU tersebut.
"Pasal yang kami sangkakan tindak pidana mengumpulkan uang menggunakan proposal tanpa izin dari pejabat berwenang," ucapnya, Kamis (23/4/2020).
Proposal yang diajukan dua oknum itu sendiri, juga diajukan ke beberapa instansi lain.
Diantaranya juga di lingkungan Polres, yakni kepada Kapolres, PDAM dan juga Kasatlantas Polres Jembrana.
Proposal itu datang dari Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Provinsi Bali.