Corona di Bali

Ajukan Proposal Tak Masuk Akal di Tengah Pandemi Covid-19, Dua Wartawan Kena Tipiring

Satreskrim Polres Jembrana merampungkan pemeriksaan terhadap tiga oknum wartawan.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Siaran pers yang digelar oleh Satreskrim Polres Jembrana dan langsung dipimpin oleh Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa. 

Dimana ada beberapa pembubuhan tanda tangan oleh Ketua dan Sekretarisnya.

Kegiatan tersebut menghabiskan dana senilai Rp. 63.500.000.

Dengan rincian, sumbangan ke panti sosial Rp. 15.000.000, akomodasi wartawan Rp. 12.000.000, bantuan 250 paket sembako Rp. 7.500.000, biaya operasional plus makan Rp. 17.000.000, biaya tak terduga Rp. 15.000.000, biaya publikasi Rp. 5.000.000, dan biaya sewa mobil untuk 10 hari Rp. 2.000.000.

Dua orang wartawan itu adalah Ketua AWDI, Dewa Made Dwi Putra Ernandha dan Iskandar.

Keduanya yang berdasar keterangan pekerjaan di KTP wiraswasta dan petani itu kepada polisi mengaku sebagai wartawan online dan mengumpulkan dana sesuai proposal.

Namun, proposal yang disampaikan pada Kasatlantas Polres Jembrana, Direktur PDAM Jembrana, Dandim 1617 Jembrana, Kapolsek Negara, Kapolsek Mendoyo, Kapolsek Pekutatan dan Kapolres Jembrana itu ada keganjilan.

Dalam proposal itu juga disebutkan Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Selanjutnya kedua tersangka segera disidangkan di pengadilan untuk sidang tipiring. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved