Kemenag Kembali Buka Layanan Akad Nikah di KUA, Maksimal 8 Pasang Calon Pengantin Per Hari
Kementerian Agama kembali membuka layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA)
TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Agama kembali membuka layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Sebelumnya, layanan ini sempat ditutup sejak 1 - 21 April 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona.
Pembukaan kembali layanan akad nikah di KUA tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
"Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020," terang Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
"Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020," lanjutnya.
Menurut Kamaruddin, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.
Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA tanggal 22 dan 23 April 2020.
Kamaruddin Amin mengingatkan pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan virus corona.
KUA wajib menolak layanan bila syarat itu tidak dipenuhi.
"Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya 8 pasang catin dalam satu hari," ujarnya.
"Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota per hari terpenuhi (maksimal 8 pasang catin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain," sambungnya.
Apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE ini.
Demikian juga jika catin mendaftar setelah 23 April 2020, namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya.
Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad, saat kuota layanan 8 pasang catin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima.
"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas meterai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat," ucapnya.