Kemenag Kembali Buka Layanan Akad Nikah di KUA, Maksimal 8 Pasang Calon Pengantin Per Hari

Kementerian Agama kembali membuka layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA)

Editor: Irma Budiarti
Pixabay
Ilustrasu akad nikah - Kemenag Kembali Buka Layanan Akad Nikah di KUA, Maksimal 8 Pasang Calon Pengantin Per Hari 

Sebelumnya, Kemenag menutup seluruh prosesi akad nikah baik yang digelar di KUA, maupun yang di luar akibat pandemi virus corona sejak 1 April sampai 21 April 2020 lalu.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan KUA hanya melayani pelaksanaan akad nikah di kantor keagamaan tersebut bagi para calon pengantin yang mendaftar sebelum 1 April 2020.

Fachrul Razi menyatakan Kemenag telah mengeluarkan arahan pengembalian uang bagi calon pengantin yang terlanjur mendaftar setelah tanggal 1 April tersebut.

(tribun network/fhd/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Layanan Nikah di KUA Dibuka Lagi, Dibatasi Maksimal 8 Pasang Calon Pengantin Per Hari

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved