Kemenag Kembali Buka Layanan Akad Nikah di KUA, Maksimal 8 Pasang Calon Pengantin Per Hari
Kementerian Agama kembali membuka layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA)
Editor:
Irma Budiarti
Pixabay
Ilustrasu akad nikah - Kemenag Kembali Buka Layanan Akad Nikah di KUA, Maksimal 8 Pasang Calon Pengantin Per Hari
Sebelumnya, Kemenag menutup seluruh prosesi akad nikah baik yang digelar di KUA, maupun yang di luar akibat pandemi virus corona sejak 1 April sampai 21 April 2020 lalu.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan KUA hanya melayani pelaksanaan akad nikah di kantor keagamaan tersebut bagi para calon pengantin yang mendaftar sebelum 1 April 2020.
Fachrul Razi menyatakan Kemenag telah mengeluarkan arahan pengembalian uang bagi calon pengantin yang terlanjur mendaftar setelah tanggal 1 April tersebut.
(tribun network/fhd/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Layanan Nikah di KUA Dibuka Lagi, Dibatasi Maksimal 8 Pasang Calon Pengantin Per Hari
Rekomendasi untuk Anda