Polda Bali Ungkap Pelaku Keprok Kaca di Denpasar Telah Beraksi di Tujuh TKP

Dikatakan Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan saat dihubungi terpisah Sabtu (25/4/2020), pelaku ternyata sudah beraksi di tujuh TKP

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
ISTIMEWA
Pelaku kejahatan keprok kaca (duduk) yang berhasil diringkus Tim Resmob Polresta Denpasar. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaku kejahatan keprok kaca mobil yang beraksi di Jalan Gunung Andakasa, Padangsambian, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.

Masing-masing bernama Muh Andrianto alias Joni (23) dan Fitria Hidayat (40) ternyata sudah beraksi lebih dari satu tempat.

Dikatakan Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan saat dihubungi terpisah Sabtu (25/4/2020), pelaku ternyata sudah beraksi di tujuh TKP berbeda.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, ternyata mereka sudah beraksi di tujuh TKP. Namun baru ditangkap Jumat (25/4/2020) kemarin. Setelah adanya laporan di Jalan Gunung Andakasa," ujarnya.

Mulai Hari Ini, Masuk Wilayah Kelurahan Tonja Diwajibkan Pakai Masker

Gelar Aksi Peduli Covid-19, Agung Toyota Bagikan Paket Sembako di Bali

Ikuti Permenhub, Bandara Ngurah Rai Sementara Hanya Layani Penerbangan Kargo dan Pemulangan PMI

Lebih lanjut dikatakan Kombes Pol Andi Fairan, pelaku berhasil ditangkap setelah aksinya dilaporkan oleh korban Lita Komang Ayu Tristiana Dewi (29).

Saat itu korban yang tinggal di Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan melaporkan adanya kasus keprok kaca mobil dan barang bukti miliknya raib dibawa pelaku.

Diketahui aksinya tersebut terjadi pada hari Jumat (10/4/2020) sekitar pukul 16.00 wita.

Adapun yang hilang yakni satu buah tas slempang warna coklat merek LV di dalamnya terdapat dompet berisi barang berharga milik korban.

Yakni masing-masing kartu ATM BCA, MayBank, BPR Lestari, OCBC NISP, dua buah kartu kredit BCA, kartu kredit BNI, KTP, SIM A dan C, Kartu NPWP, kartu identitas anak, handphone, cincin kawin, satu jam tangan.

Ditaksir kerugian yang dialami korban mencapai Rp 15 juta rupiah, untuk kasus ini sendiri saat ini masih ditangani Polresta Denpasar.

"Pelaku sudah diamankan dan digiring ke Mako Polresta Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tambah Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan.

"Pelaku Joni ini ditangkap di Dalung, sedangkan Hidayat ditangkap di Kuta oleh Tim Resmob Jatanras Polresta Denpasar," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved