Corona di Bali
Ziarah Kubur Saat Pandemi Corona Tidak Dilarang, Tapi Harus Terapkan Prinsip Pencegahan Covid-19
Pemerintah Provinsi Bali mengatakan prinsip-prinsip pencegahan Covid-19 harus tetap diterapkan saat melakukan ziarah ke makam
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Memasuki bulan Ramadhan tahun 2020, umat muslim melakukan ziarah ke kuburan.
Tak terkecuali umat muslim yang berada di Bali.
Dikarenakan pandemi Covid-19, khususnya di Bali masih mewabah hingga memasuki bulan Ramadhan tahun 2020, Pemerintah Provinsi Bali mengatakan prinsip-prinsip pencegahan Covid-19 harus tetap diterapkan saat melakukan ziarah ke makam.
"Pada prinsipnya melakukan ziarah ke makam merupakan hal yang tidak dilarang, yang terpenting adalah masyarakat tetap menerapkan prinsip-prinsip pencegahan Covid-19," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Sabtu (25/4/2020).
Salah satunya adalah para peziarah harus menggunakan masker.
Kemudian para peziarah harus menjaga jarak antara satu dengan yang lain.
Juga haris mengatur waktu ziarah sehingga saat melakukan ziarah tidak perlu banyak orang atau beramai-ramai.
Namun jika keramaian tersebut terjadi lagi, Provinsi Bali akan berkoordinasi dengan tokoh-tokoh muslim yang ada di Bali.
"Setahu saya tokoh-tokoh umat muslim yang ada di Bali sudah selalu menyampaikan imbauan kepada umatnya dan banyak yang menaati, namun jika masih ditemukan kasus seperti ini, maka saya akan koordinasikan kembali," imbuhnya.
(*)