Corona di Bali

Ziarah Kubur Saat Pandemi Corona Tidak Dilarang, Tapi Harus Terapkan Prinsip Pencegahan Covid-19

Pemerintah Provinsi Bali mengatakan prinsip-prinsip pencegahan Covid-19 harus tetap diterapkan saat melakukan ziarah ke makam

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Peziarah Padati Makam Islam Maruti Denpasar. Ziarah Kubur Saat Pandemi Corona Tidak Dilarang, Tapi Harus Terapkan Prinsip Pencegahan Covid-19 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Memasuki bulan Ramadhan tahun 2020, umat muslim melakukan ziarah ke kuburan.

Tak terkecuali umat muslim yang berada di Bali.

Dikarenakan pandemi Covid-19, khususnya di Bali masih mewabah hingga memasuki bulan Ramadhan tahun 2020, Pemerintah Provinsi Bali mengatakan prinsip-prinsip pencegahan Covid-19 harus tetap diterapkan saat melakukan ziarah ke makam.

"Pada prinsipnya melakukan ziarah ke makam merupakan hal yang tidak dilarang, yang terpenting adalah masyarakat tetap menerapkan prinsip-prinsip pencegahan Covid-19," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Sabtu (25/4/2020).

Salah satunya adalah para peziarah harus menggunakan masker.

Kemudian para peziarah harus menjaga jarak antara satu dengan yang lain.

Juga haris mengatur waktu ziarah sehingga saat melakukan ziarah tidak perlu banyak orang atau beramai-ramai.

Namun jika keramaian tersebut terjadi lagi, Provinsi Bali akan berkoordinasi dengan tokoh-tokoh muslim yang ada di Bali.

"Setahu saya tokoh-tokoh umat muslim yang ada di Bali sudah selalu menyampaikan imbauan kepada umatnya dan banyak yang menaati, namun jika masih ditemukan kasus seperti ini, maka saya akan koordinasikan kembali," imbuhnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved